BANTENRAYA.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir menjelaskan bahwa sudah waktunya keberadaan oknum-oknum nakal di BUMN di bawah kementeriannya dibersihkan dari hal menyimpang.
“Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Ini memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut,” ujar Erick Thohir, di Gedung Kejagung saat konfrensi pers, Selasa 11 Januari 2021.
Baca Juga: Atalanta Melaju ke Perempat Final Coppa Italia, Sukses Tundukkan Venezia 2-0
Pada pelaporan ini Erick Thohir mengatakan bahwa telah menyertakan bukti-bukti dari audit investigasi mengenai penyewaan pesawat ATR 72 seri 600.
Dengan bukti ini Erick Thohir juga telah menyertakan data-data yang dimiliki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukanlah tuduhan semata tetapi fakta dalam data.
“Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, mesti ada fakta yang diberikan,” ujar Erick Thohir.
Baca Juga: Persita Tangerang Terus Perbaiki Penampilan Demi Papan Atas Liga 1
Dengan pelaporan ini, merupakan bagian dari program bersama dengan Kejagung dalam rangka bersih-bersih di tubuh BUMN.
“Baik berupa pendampingan maupun penegakan hukum,” tegasnya.***