BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse dan Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua pemuda berinisial J (21) dan S (20) kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI di wilayah Kecamatan Labuan, Pandeglang.
“Kami telah mengamankan dua pemuda yang tengah bertransaksi obat-obatan di wilayah Labuan,” tegas Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Jumat 17 Februari 2023.
Ilman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Profil Lee Je Hoon Pemeran di Drakor Taxi Driver 2, Pendidikan, Instagram, Usia dan Zodiak
“Informasi itu awalnya dari Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dijelaskan Ilman, dari tangan J (21) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak paket yang di dalamnya terdapat 1 pot berisikan 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo hexyemer, dan 206 butir obat tablet merk tramadol HCI dalam kemasan.
Sedangkan dari tangan S (20), petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat jenis hexymer, dan 8 butir obat merk tramadol HCI dan uang hasil penjualan obat-obatan Rp 210.000.
Baca Juga: Ada Tower Siluman di Atas Aset Pemkot Serang
Atas perbuatannya kedua pelaku, dijerat dengan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” terangnya. ***