BANTENRAYA.COM - Sebuah tower siluman berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di ruko di Pasar Lama, Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ketua RT setempat Iyang mengaku jika tower itu sudah ada di kawasan Pasar Lama, sekitar 10 tahun lalu.
Sebelum dibangun, pihak perusahaan telah meminta izin kepada RT yang terdahulu.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Kokdu: Season of Deity episode 7 dan 8 Sub Indo Resmi di Viu
"Izinnya dulu sama dengan RT yang lama (sudah meninggal-red). Saya menyaksikan pemberian izin itu sebagai tokoh masyarakat," katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Namun, Iyang menjelaskan tidak mengetahui perusahaan pemilik tower tersebut. Namun, dirinya membenarkan jika Tower tersebut berdiri di atas lahan dan bangunan Pemkot Serang.
"Punya Pemkot Serang (bangunan ruko dan lahan-red), saya enggak tahu perusahaan yang dulu datang. Saya juga enggak tahu kalau soal izin yang dikeluarkan Pemkot," jelasnya.
Baca Juga: 7 Quotes Spesial Isra Miraj 1444 H, Indah dan Puitis, Cocok jadi Caption Instagram
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil membenarkan jika pemilik tower tidak pernah mengajukan izin ke Dinas.
"Saya pastikan itu ilegal," katanya.
Bahkan, Wahyu menambahkan dirinya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dan Diskominfo terkait dengan perizinannya.
Baca Juga: Tinggal Copas! Contoh Surat Undangan Acara Peringatan Isra Miraj untuk di Lingkungan Rumah hingga Kantor
"Saya sudah cek ke DPMPTSP katanya enggak berizin, saya tanya ke Kominfo katanya tak ada rekom," tambahnya.
Wahyu menegaskan bangunan dan lahan yang berdiri di atas tower tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang, dan tidak boleh digunakan sembarangan.
"Enggak boleh ngerusak karena itu aset milik negara," tegasnya.
Wahyu mengungkapkan dirinya bersama UPT Pasar telah menelusuri pemilik tower tersebut. Namun, sampai saat ini, belum diketahui pemiliknya.
"Kami sudah menelusurinya, sampai saat ini kami belum tahu pemiliknya," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Tafsir Mimpi Melihat Laba-laba Menurut Islam, tentang Orang Penipu sampai Rumah yang Rapuh
Happy Ending, Vonis Eliezer Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Cuma 3 Hari! Promo JSM Alfamart 17-19 Februari 2023, Banjir Obral-obral hingga Raffi Ahmad Ikut Belanja
Sinopsis Drakor The Heavenly Idol Episode 2: Woo Yeon Woo Mulai di Awasi Kim Dal
Krakatau Steel Gandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember untuk Kembangkan Produk Baja, Apa Manfaatnya?
Semoga Mendapat Berkah, Amalan Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Bacaannya Simpel
Link Nonton The Heavenly Idol Sub Indo Episode 2 Sub Indo bukan di Telegram, LK21 dan Drakorindo
Magic The Special Sudah Kadaluarsa, AS Roma Keok di Kandang Salzburg
Jaksa Tunggu Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Divonis Mati
Link Nonton Taxi Driver Season 2 Episode 1 2 3 Sub Indo Full di Streaming Viu
Jadwal Pertandingan Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Hari Ini, Indonesia Tantang Korea Selatan
Drakor Taxi Driver Season 2 Episode 1 dan 2: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo
Sikap Kejaksaan Agung Mengenai Vonis Terdakwa Ferdy Sambo, Apa Saja Tanggapannya, Simak di Sini
Azab Bagi Seorang Pembunuh yang Disengaja maupun yang Tidak Disengaja Menurut Habib Ali
Link Download Backdrop Isra Miraj 2023 Desain Islami dan Terbaru, Cocok Dijadikan Background Panggung
Link Live Streaming Pertandingan Indonesia VS Korea Selatan di Perempat Final BAMTC 2023 Hari Ini, 17 Februari