SERANG, BANTEN RAYA – Berkas dakwaan artis Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 7 November.
Rencananya, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dita Mahendra digelar secara online.
Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas artis Nikita Mirzani. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.
“Iya sudah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya.
Baca Juga: Tahu Bakal Direlokasi, Nenek Warga Kantin Serang Menangis Histeris Dipelukan Walikota Syafrudin
Namun, Uli menambahkan untuk jadwal dan hakim yang akan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani sudah ditentukan oleh Ketua PN Serang.
“Sidang pertama akan digelar Senin 14 November 2022 dengan majelis hakim Dedy,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uli mengungkapkan jika jalannya sidang akan digelar secara online. Namun, bisa digelar secara offline apabila terjadi gangguan teknis, dan adanya kesepakatan antara hakim, JPU dan pengacara.
“Sementara infonya tetap online, sidang tetap terbuka untuk umum. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward membenarkan jika berkas perkara Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Pengadilan. Pelimpahan dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko.
“Iya sudah hari ini (Pelimpahan ke Pengadilan-red),” katanya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik kepolisian melimpahkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang ITE atas laporan Dito Mahendra.
Meski berjalan alot, Nikita akhirnya dapat digiring ke Rutan Serang pada Selasa (25/10/22) malam dengan menggunakan mobil dinas penyidik Kejaksaan.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Lampung! Dua Babaranjang Bertabrakan, Nihil Korban Jiwa
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka setelah kepolisian menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022, oleh Dito Mahendra.
Nikita dituduh melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (***)















