BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon wajib menyediakan lahan 1.000 meter persegi untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih. Hal itu didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) tersebut jika pemerintah harus memfasilitasi lahan atau tempat untuk koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon Didin S Maulana, terbitnya Inpres tersebut karena banyaknya koperasi yang kesulitan untuk mendirikan kantor atau Gedung, sehingga melalui Pemerintah Daerah masing-masing harus menyiapkan.
“1.000 meter persegi di setiap kelurahan. Di Kota Cilegon ada 43 KKMP dan itu harus disiapkan,” katanya, Minggu (9/11).
Didin menyatakan, nantinya selain kantor ada model swalayan dan juga dilengkapi Gudang yang akan dibangun di lokasi KKPM tersebut.
“Pembangunannya nanti dari pemerintah pusat. Jadi akan model seperti swalayan atau took ritel. Hal ini akan membuat koperasi bisa bersaing,” jelasnya.
BACA JUGA : Farah Fatika Sari Pimpin Lasqi Kota Cilegon Ditarget Bisa Berprestasi
Didin menyatakan, saat ini pihaknya sudah mulai rapat dan melakukan inventarisasi lahan di kelurahan-kelurahan.
“Jangan sampai lokasinya jauh dari pemukiman, jadi harus ramai dan strategis,” ucapnya.
Lahan untuk koperasi, jelas Didin, menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini sifatnya wajib dan harus dilaksanakan,” paparnya.
Salah satu Ketua Koperasi yang enggan disebutkan Namanya menyatakan, saat ini koperasi dirinya masih menggunakan lokasi garasi kantor kelurahan. Dengan adanya lahan itu tentu diharapkan bisa lebih strategis lagi dan mengembangkan bisnis juga bagi koperasi.
“Ada garasi kelurahan yang kami buat. Jadi ini diharapkan bisa nantinya mendukung koperasi untuk berkembang,” jelasnya.
BACA JUGA : Miliki Segudang Program Ketenagakerjaan, Pengangguran Kota Cilegon Melonjak Jadi 7,41 Persen
Ia mengatakan, adanya lahan yang disiapkan pemerintah menjadi penting. Sebab, jika koperasi yang haus menyiapkan sudah pasti tidak akan bisa. Lahan juga menjadi kendala yang sudah disampaikan dalam setiap evaluasi.
“Tidak akan ada yang sanggup kalau mengadakan lahan untuk kantor, gedung dan toko. Ini menjadi kendala se Indonesia tentunya, sehingga ada aturan itu muncul,” ujarnya. (***)
















