BANTENRAYA.COM- Terlibat bentrok dengan kepolisian saat aksi unjuk rasa dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-21 Provinsi Banten,di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin 4 Oktober 2021, empat orang mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Serang diamankan polisi.
Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keempat mahasiswa berinisial ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22) diamankan polisi, lantaran dianggap menganggu ketertiban umum.
“Kami mengamankan 4 peserta aksi unjuk rasa itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan. Karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya,” katanya kepada bantenraya.com.
Baca Juga: Kontingen Binaraga Banten Sumbang Perak di PON XX Papua
Maruli menambahkan mahasiswa itu kemudian diminta untuk membuat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Setelah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Pemprov Banten yang membuktikan bahwa reformasi birokrasi yang disuguhkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy selama memimpin gagal total.
Baca Juga: DPMPPTSP Tinjau Perusahaan Tambak Udang di Kecamatan Sumur Pandeglang
Dalam setahun ini ada sejumlah kasus korupsi yang terungkap di Banten di antaranya, korupsi penyaluran dana hibah dan korupsi pengadaan masker untuk petugas medis Covid-19.
Mahasiswa juga menilai, jika Wahidin-Andhika tidak mampu mengentaskan persoalan pengangguran di Provinsi Banten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menempati posisi kedua pengangguran tertinggi di Indonesia. Padahal, banyak industri di Banten. ***