BANTEN RAYA.COM- Adanya kabar terkait pemindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama dari Klinik Bougenville Bayah ke sejumlah faskes milik pemerintah mendapat respons menohok dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Secara tegas ia mengatakan bahwa, dugaan maladministrasi terkait pemindahan faskes tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Melainkan, kata dia, hal itu sudah berdasarkan konsep dan aturan pemerintah.
“Tidak ada sepihak-sepihak. Itu semua ada pada konsep, di dalam koridor fasilitas pemerintah. Jadi tidak ada sepihak-sepihak,,” tegas Al Muktabar saat ditemui di sela-sela kegiatan monitoring PPDB di SMAN 2 Kota Serang, Rabu (19/6/2024).
Al Muktabar mengatakan, saat ini masih proses masa transisi dari penggunaan SKTM ke BPJS. Akan tetapi, kata dia, semua keluhan dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap diproses dan dilayani.
“Saat ini kan masih masa transisi, SKTM kan masih berproses, langsung kita juga proses untuk ke BPJS-nya. Jadi, transisi itu prinsip masyarakat harus tetap dilayani, itu prinsipnya,” katanya.
Baca Juga: Tinjau pelaksanaan PPDB, Pj Gubernur Soroti Infrastrukur
“Jadi apapun metodenya tidak ada sepihak-sepihak, semua sudah ada aturannya, dan kita melaksanakan itu,” imbuhnya.
Diketahuu, beberapa waktu yang lalu, Dinkes Provinsi Banten sempat diadukan kepada Ombudsman Perwakilan Banten oleh Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Pandeglang atas adanya dugaan maladministrasi perpindahan data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari faskes pertama di Klinik Bougenville Bayah ke sejumlah faskes milik pemerintah.
Dalam keterangan yang dirilis oleh Yayasan Bougenville Cliniccenter, sebanyak 4.415 peserta/jiwa per tanggal 1 Mei 2023 lalu adanya pemindahan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yayasan dan juga kepada para peserta BPJS Kesehatan.
Salah seorang anggota Asklin Cabang Pandeglang Arief Rakhmat Hidayat mengatakan, semula ada 4.415 peserta BPJS PBI yang faskes pertamanya ada di Klinik Bougenville Bayah. Namun, setelah lima bulan, tiba-tiba data peserta tersebut pindah ke puskesmas-puskesmas yang dimiliki pemerintah.
Menurutnya, pemindahan kepesertaan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihaknya dan juga kepada peserta BPJS Kesehatan, ini bertentangan dengan Peraturan BPJS sendiri yaitu No. 4 Tahun 2019.
“Kami menduga adanya maladministrasi, dan kami sudah laporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Lebak Endus Dugaan Korupsi di PDAM
“Kami melihat permasalahan pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat merugikan masyarakat, rasa keadilan dan hak dimana masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Fasilitas Kesehatan yang dipilih,” tambahnya
Menanggapi adanya perkara tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa. pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa, sebelumnya memang tidak ada aturan pemerintah bisa memindahkan faskes ke tempat yang diinginkan pemerintah. Namun, kata Fadli, saat ini aturan tersebut sudah ada, bahwa pihak yang membayar biaya faskes tersebut bisa memindahkan faskes ke tempat yang telah ditentukan.
“Memang tidak ada aturan khusus yang menyatakan, (pemindahan sepihak, red), tapi kalau sekarang ada bahwa pembayar bisa menentukan mau ditempatkan dimana pesertanya. Cuma kan logikanya, tentu saja pemerintah sebagai yang membayar kan merasa berhak menempatkan termasuk menghentikan pembayaran, itu dari sudut pemerintah,” kata Fadli.
“Intinya, di Ombudsman masih dalam proses pemeriksaan. Dan kita fokus pada efektifitas program BPJS tersebut dalam artian masyarakat yang mendapatkan fasilitas BPJS kesehatan mengetahui bahwa mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut. Tahu hak-haknya sebagai pengguna BPJS kesehatan, seperti tahu cara memanfaatkannya dan jika mereka bisa pindah ke faskes yang lebih dekat, nyaman dan dipercaya oleh masyarakat tersebut,” sambungnya.
Baca Juga: Balon Walikota Serang yang Koalisi dengan Demokrat Diklaim Bakal Menang Pilkada 2024
Sekedar informasi, pada tahun 2024 ini Pemprov Banten mengcover sekitar 668 ribu PBI dengan total anggaran sebesar Rp325 Milliar yang dianggarkan untuk 10 bulan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2024.(***)