BANTEN RAYA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengendus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada tahun 2020 senilai Rp 2 miliar untuk perbaikan pompa intake. Diduga penggunaanya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) .
Kasi Pidsus, Irfano Rukman Rachim mengatakan, atas dugaan kasus korupsi pihaknya sudah meminta keterangan puluhan orang, mulai pegawai PDAM, pihak ketiga dan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Betul, ada dugaan penyelewengan dana ditubuh PDAM, sekarang masih proses penyelidikan, pekerjaannya dilaksanakan namun tidak sesuai ketentuan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 19 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal Rp 2 miliar untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” terangnya.
Baca Juga: Dindikbud Kabupaten Serang Pastikan PPDB Bebas dari Titipan
Disinggung apakah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tersebut, Irfano menegaskan belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi itu.
“Belum ya, masih proses, nanti kami sedang mendalami ini,” ujarnya
Dilanjutkannya, penetapan belum dilakukan, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam proyek tersebut.
“Saat ini penyidik telah meminta audit kepada ahli BPKP dalam rangka menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya.
Saat Bantenraya.com menghubungi Direktur PDAM dalam tidak aktif tidak menjawab, kemudian mendatangi kantor PDAM namun Direktur sedang cuti karena melaksanakan ibadah haji. (***)