BANTENRAYA.COM – Puluhan baliho bakal calon Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten 2024 yang tertempel pada papan billboard di Kabupaten Pandeglang tak satupun yang berizin.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, untuk mekanisme pemasangan billboard dengan konten politik, pihak pemilik harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesbangpol Pandeglang.
Baru kemudian, DPMPTSP memproses melalui aplikasi izin reklame yang pihaknya miliki.
Baca Juga: Jalur Pendakian Cilentung Dibuka untuk Pendaki Pertengahan Juni
Selain rekomendasi tertulis dari Kesbangpol, beberapa kewajiban lain yang tidak dilampirkan ke DPMPTSP ialah jenis Alat Peraga Sosialisasi (APS), jumlah, ukuran, dan foto dari baliho tersebut.
“Kita sama sekali belum mengeluarkan izin pemasangan alat peraga kampanye ataupun sosialisasi untuk reklame atau billboard yang tersebar di Pandeglang,” kata Adi kepada Bantenraya.com, Selasa, 4 Juni 2024.
Kendati demikian, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak terlebih jika melakukan penertiban secara langsung.
Baca Juga: Gelar Pelatihan Sembelih Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Dikatakannya, soal penertiban merupakan kewenangan dari Kesbangpol dan Satpol-PP Pandeglang.
“Kami DPMPTSP hanya pada bagian administrasi. Soal penindakan itu kan ada Perda K3. Kita selalu koordinasi dengan Satpol-PP. Kami hanya mampu mengimbau agar segera membuat izinnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang juga menuturkan hal yang sama terkait penertiban billboard politik yang tak berizin.
Baca Juga: Tak Bisa Lanjut Kuliah Sebab Terkendala Ekonomi, Iqbal Sukses Bangun Bisnis Start Up Kami Cleaners
Bawaslu sendiri saat ini belum bisa mengklasifikasikan billboard atau baliho yang tersebar merupakan jenis APS atau APK. Terlebih, tahapan pilkada saat ini belum sampai pada masa kampanye.
“Sehingga Bawaslu tidak punya dasar penindakan. Kita baru bisa apakah itu pelanggaran atau bukan nanti tanggal 25 September 2024 karena itu tahapan awal kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi.
Selain itu, Febri juga menjelaskan bahwa kebanyakan billboard atau baliho yang hari ini tersebar merupakan pemasangan dari relawan calon yang bersangkutan, bukan dari calon secara langsung.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkab Lebak Hilang Secara Misterius, Nilainya Rp 253 Juta
“Salah satu opsi yang ditawarkan Bawaslu jika memang melanggar dan dianggap mengganggu, ya mungkin bisa menggunakan Perda K3 (ditindak oleh Pemkab Pandeglang),” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Islam Syekh Mansyur (Staisman) Kabupaten Pandeglang, Hasan Slamet menyayangkan terkait terbatasnya wewenang Bawaslu dalam menindak Billboard politik yang diduga melanggar.
Bahkan, ia menilai besarnya biaya Pilkada yang dihibahkan Pemkab Pandeglang kepada penyelenggara Pilkada harusnya bisa dijadikan modal oleh Bawaslu maupun KPU Pandeglang untuk bisa memiliki wewenang dalam penertiban billboard politik meski di luar jadwal atau tahapan Pilkada itu sendiri.
Baca Juga: All New Honda Beat Terbaru Mengaspal Dengan Fitur Keamanan Alarm
“Hibah Pilkada itukan miliaran (64 miliar). Buat apa dibentuk Bawaslu kalo penanganannya hanya di sesi teknis pilkadanya. Harusnya ada perluasan kewenangan Bawaslu,” kata Hasan.
Meski begitu, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Prodi Hukum Staisman tersebut menilai bahwa fenomena yang hari ini sedang eksis, tak memungkiri bahwa Pemkab Pandeglang juga harus ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tapi memang sebetulnya kalo berbicara Pilkada, itu tidak bisa disebut pelanggaran karena KPU pun belum mendapatkan juknis dan belum memasuki tahap Pilkada. Yang terpenting, sekarang Pemkab dan Bawaslu harus bersama agar persebaran baliho bisa ditekan,” tandasnya.***