BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda eksekusi atau penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kota Serang.
Penundaan itu dilakukan karena proses penanganan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Semula penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1 dijadwalkan pada 17 Mei 2025.
Baca Juga: Dimyati egaskan Larang Study Tour ke Luar Banten dan Imbau Perayaan Kelulusan Dilakukan Sederhana
Dengan adanya penundaan penggusuran ini diharapkan ratusan warga Sukadana 1 dapat memanfaatkan waktu untuk berkemas.
Penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1 ini dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten, karena berdiri di sempadan sungai tersebut.
Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penundaan ini dilakukan karena proses penanganan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Makin Seru! The Haunted Palace Episode 9 Sub Indo: Gegara Ini, Yeo Ri Cemburu?
Sebelum dilakukan penggusuran, kata dia, Pemkot Serang terlebih dahulu wajib melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak.
Setelah proses sosialisasi selesai dan warga mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak Pemkot akan menawarkan bantuan kepada warga, termasuk kemungkinan untuk membantu proses pembongkaran secara sukarela dan tertib.
“Kita akan memberikan edukasi dan juga memberikan informasi terkait dengan tanggal pasti pembongkarannya. Sehingga ada waktu untuk masyarakat bagi yang mau membongkar sendiri karena ada barang berharga itu kita persilakan bahkan bisa kita bantu,” kata dia.
Baca Juga: URGENT! Info Loker Wings Group Penempatan Subang, Simak Persyaratannya
Ia menuturkan, rencana sosialisasi kepada warga akan dilakukan pada esok hari sebagai langkah awal sebelum proses lanjutan dijalankan.
“Besok pada hari Jumat, saya bersama beberapa kepala OPD termasuk Dinas PUPR akan memberikan sosialisasi kedua kepada masyarakat,” sambungnya.
Lanjut Wahyu, sesuai dengan SOP, setelah dilakukan sosialiasi. Maka pada pekan berikutnya, pihaknya akan mengecek kesiapan warga untuk membongkar rumah mereka secara mandiri. Apabila proses tersebut berjalan sesuai rencana, maka pembongkaran oleh Pemkot baru akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp7.140 Triliun Pada Kuartal Pertama 2025
“Jadi sesuai dengan SOPnya Jumat besok kita sosialisasi, kemudian ketemu lagi di minggu depan. Nah, nanti baru minggu depannya lagi kita akan lakukan pembongkaran,” katanya.
Wahyu mengatakan, warga yang terdampak penertiban akan dipindahkan ke rumah susun sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang yaitu Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon.
Terkait dengan teknis pemindahan warga yang terdampak penertiban Rusunawa, saat ini masih dalam tahap perumusan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Beberapa hal yang tengah dibahas antara lain warga yang dipindahkan akan dikenakan retribusi atau sistem sewa, serta mekanisme pelaksanaan pemindahan tersebut
Baca Juga: Setelah Ketua Kadin, Kini Giliran Pengurus HIPMI Cilegon Diperiksa Polda Banten
“Yang pasti enggak mungkin jadi hak milik pribadi ya. Pasti nanti ada tahapan ya, ada juga waktu yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai mana mereka itu tidak membayar retribusi begitu,” kata dia.
Wahyu menegaskan, pemerintah tidak memberikan opsi lain yang disiapkan selain, penyediaan Rusunawa bagi warga yang terdampak penggusuran. Kebijakan ini diambil sebagai solusi utama untuk menampung warga yang harus direlokasi, dengan harapan dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
“Jadi kita sudah kaji secara aturan. Kita juga sudah mengoptimalkan sumber daya kaitan dengan relokasi penghuni ya atau penduduk yang ada di bantaran sungai tersebut. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Kota Serang adalah hanya menyiapkan rusunawa,” tegasnya.
Baca Juga: Ada Manten Sapu hingga Mepe Kasur, Beginilah Tradisi Unik Idul Adha Berbagai Daerah di Indonesia
Menurut dia, tidak semua warga yang terdampak penggusuran akan dipindahkan ke Rusunawa. Saat ini, pihaknya bersama Kecamatan Kasemen, tengah melakukan proses pendataan untuk mengidentifikasi warga yang tergolong mampu dan tidak mampu. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan relokasi.
Warga yang dinilai tidak mampu, lanjut Wahyu, akan direkomendasikan untuk menempati Rusunawa yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang, sementara warga yang tergolong mampu tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dipindahkan ke Rusunawa.
“Masa yang mampu kok ditempatkan di rusunawa. Yang tidak mampu baru kita tempatkan di rusunawa gitu. Buat yang mampu ya nyicil rumahlah,” tuturnya.
Baca Juga: Ada Manten Sapu hingga Mepe Kasur, Beginilah Tradisi Unik Idul Adha Berbagai Daerah di Indonesia
Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, bangunan yang berada di sepanjang aliran bantaran sungai seharusnya memiliki jarak minimal lebih dari 11 meter dari bibir sungai.
“Kalau yang sungai Cibanten itu 11 meter kurang lebih dari bibir sungai sebelah kiri maupun kanan, jadi semuanya kena gusur nantinya yang berjarak 11 meter,” tandasnya. ***