Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tangki BBM Dimodifikasi, Truk Penyedot Solar Subsidi Diamankan Polres Cilegon

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
24 Maret 2025 | 10:33
Tangki BBM Dimodifikasi, Truk Penyedot Solar Subsidi Diamankan Polres Cilegon

Anggota Polres Cilegon saat mengamankan jerigen dari truk yang menyedot solar BBM subsidi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dok Polres Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi yaitu jenis Bio Solar.

Petugas kepolisian dari Polres Cilegon mengamankan truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU pada Sabtu, 22 Maret 2025 malam.

BacaJuga

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
hut provinsi banten

HUT Provinsi Banten Ke-25, Ada Ribuan Jajanan Gratis untuk Masyarakat

4 Oktober 2025 | 09:59

Kendaraan tersebut diamankan saat awak truk sedang menyedot BBM subsidi jenis Bio Solar dari tangki truk ke jerigen di Jalan Akses Tol Cilegon Barat.

Tangki truk tersebut ternyata telah dimodifikasi agar volumenya melebihi standar pabrikan.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, telah diamankan truk penyalahangunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

 Baca Juga: Top Up BRIZZI Bisa di Berbagai Tempat, Tak Perlu Khawatir Saldo Tol Habis saat Mudik

“Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon  di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon telah mengamankan kendaraan truk barang merk Hino berwarna hijau dengan Nopol BE 8641 ABU diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Hardi kepada awak media pada Senin, 24 Maret 2025.

Dikatakan Hardi, BBM jenis solar dipindahkan dari tangki truk yang dimodifikasi tambahan, ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut.

“Tangki Kendaraan Hino berwarna Hijau yang dibawa oleh NR 42 tahun, telah dimodifikasi untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” paparnya.

Kata Hardi, total BBM yang diamankan saat ini 16 jerigen berukuran 35 liter.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Lebaran 2025 Paling Dicari Warganet, Bikin Puas Update Status

“Diantaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh, dan 1 jerigen dalam keadaan kosong, serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, yang saat ini jerigen–jerigen tersebut berada di Satreskrim Polres Cilegon, dan kendaraan yang diamankan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” paparnya.

Hardi menerangkan, truk tersebut dalam keadaan mengangkut bubur bayi merk Promina sebanyak 18 Ton milik PT Indofood dari Padalarang menuju ke Indogrosir Palembang dengan menggunakan transportir PT Anugerah Mulya Makmur Pertama.

“Pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak Rp 900.000 yang berada di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak Rp 400.000 yang berada di KM 68 Bogeg Serang Banten,” terangnya.

Hardi menambahkan, pengemudi truk berinisial NR merupakan warga Kampung Purwodadi Simpang, Desa  Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.  

Baca Juga: Anak Presiden Ke-1 Hingga Ke-8 Kumpul, Warganet: Belum Tentu Terulang 100 Tahun Kemudian

“Adapun barang bukti yang diamankan pada saat itu, 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh yang berada didalam kabin supir, 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh di bawah dump mobil tepatnya di ram mobil yang diikat menggunakan tambang,  4 jerigen berukuran 35 liter diantaranya 2 jerigen terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, 1 pasang plat nomor BE 9729 CS yang berada di dalam kabin supir atau berbeda dengan yang dipakai dikendaraan yang dikendarai, 1 barcode bermaterial kertas yang dilaminating untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berada didalam tas yang dipakai supir dengan Nopol BE 9729 CS yang tertera dibarcode tersebut, Nopol yang dipakai di kendaran yakni BE 8641 ABU, 1 barcode bermaterial kartu untuk pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar yang berada di kabin supir, 1 buah selang yang berada di bawah dump kendaraan bersamaan dengan 4 jerigen, 1 buah kunci pas berukuran 11 – 10 mm yang digunakan untuk mengganti plat nomor,” urainya.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Lebaran 2025 Bahasa Sunda, Lengkap dengan Artinya

Hardi menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku NR dikenakan pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tutup AKP Hardi.***

Editor: Administrator
Tags: BBMpolres cilegonsolarsubsidiTruk

Related Posts

Olahraga
Daerah

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten
Daerah

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten
Daerah

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
hut provinsi banten
Daerah

HUT Provinsi Banten Ke-25, Ada Ribuan Jajanan Gratis untuk Masyarakat

4 Oktober 2025 | 09:59
series iphone
Daerah

Tak Perlu Bingung, Ini 3 Series iPhone Terbaik Harga Rp 5 Jutaan

4 Oktober 2025 | 09:34
hut provinsi banten ke 25
Daerah

Kumpulan Ucapan HUT Provinsi Banten ke-25, Singkat Tapi Penuh Makna dan Harapan

4 Oktober 2025 | 09:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

PAKO GROUP

Lowongan Kerja PAKO GROUP Terbaru Oktober 2025, Intip Persyaratannya

saldo dana

Terakhir Besok! Ada Saldo DANA Rp1 Juta Gratis, Begini Cara Ambilnya

xiaomi 17 pro max

Xiaomi 17 Pro Max Semakin Gila, Smartphone Rasa Game Boy

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

4 Oktober 2025 | 13:00
semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

4 Oktober 2025 | 12:07
PAKO GROUP

Lowongan Kerja PAKO GROUP Terbaru Oktober 2025, Intip Persyaratannya

4 Oktober 2025 | 12:02
saldo dana

Terakhir Besok! Ada Saldo DANA Rp1 Juta Gratis, Begini Cara Ambilnya

4 Oktober 2025 | 11:55
xiaomi 17 pro max

Xiaomi 17 Pro Max Semakin Gila, Smartphone Rasa Game Boy

4 Oktober 2025 | 11:39

Recent News

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

4 Oktober 2025 | 13:00
semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

4 Oktober 2025 | 12:07
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda