BANTENRAYA.COM – Jam kerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dipangkas selama Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Pemangkasan jam kerja ASN Pemkot Serang berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, dan pulang kantor pada oukul 15.30 WIB dan masih ada waktu menyiapkan menu buka puasa atau berburu takjil.
Pemangkasan jam kerja ASN ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono.
Karsono mengatakan, jika normal jam kerja ASN Kota selama 37,5 jam per pekan, selama Ramadan tahun 2025 ini hanya 32,5 jam per pekan.
Baca Juga: 15 Tema Bukber Ramadhan 2025 yang Seru dan Bermakna, Kumpul Bareng Jadi Gak Garing
“Khusus selama Ramadan ini 32,5 jam seminggu,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Minggu 2 Maret 2025.
Ia menjelaskan, rincian jam kerja ASN Pemkot Serang selama Ramadan 2025, masuk kerja pukul 08.00 Istirahat pukul 12.00-12.30, dan pulang kerja pukul 15.30. sedangkan, jam kerja normal ASN Pemkot Serang masuk pukul 07.30, istirahat pukul 12.00-13.00, dan pulang pukul 16.00.
“Jadi selama puasa Ramadan, seminggu berkurang 5 jam,” jelas dia.
Karsono menegaskan, dasar hukum pemangkasan jam kerja ASN Kota Serang ini adalah peraturan BKN.
“Kami menindaklanjuti surat dari BKN,” tegasnya.
Ia menyatakan, pemangkasan jam kerja ASN Kota Serang ini mulai berlaku sejak awal hingga akhir Ramadan 1446 Hijriyah.
“Jam kerja ini berlaku mulai Senin besok selama Ramadan,” katanya.
Karsono menerangkan, tujuan pemangkasan jam kerja ASN Kota Serang selama Ramadan 2025 ini agar lebih fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: Bertepatan dengan Long Weekend, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang pada 19 April 2025
“Menghormati yang puasa, kan orang puasa waktu istirahatnya berkurang. Nah diberikan kesempatan berangkatnya siang,” terang Karsono.
Ia menambahkan, di kabupaten kota termasuk di Kota Serang belum menerapkan pola kerja work from anywhere atau WFA.
“Di daerah belum ada tiga hari kerja, belum ada WFA, masih WFO. Kalau pusat sudah WFA,” pungkasnya.***