BANTENRAYA.COM – Jam kerja ASN dipangkas selama ramadan menjadi 32 jam 30 menit per pekan.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 288 tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1446 Hijriah bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Dalam surat tersebut memuat ketentuan jam kerja selama Ramadan 1446 Hijriyah minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: Rumah Makan di Cilegon Boleh Buka Selama Ramadan, Tapi Ini Syaratnya
Dimana, bagi perangkat daerah memberlakukan 5 hari kerja yakni pada Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 08.30 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah yang bekerja 6 hari per pekan Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: 3 Bacaan Doa Awal Ramadhan dari Rasulullah SAW, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan
Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon, Dhani Karna Rajasha menyampaikan, adanya edaran menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden RI nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
“Ini supaya meningkatkan produktivitas dan menjamin pelaksanaan kinerja tetap berjalan.
“Maka diperlukan penyesuaian kerja selama ramadan. Jadi bekerja minimal 32 jam 30 menit per minggu,” katanya, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga: Bahas PSU, KPU Kabupaten Serang Gencarkan Diskusi dengan Pemda dan Tunggu Junkis KPU Pusat
Dhani mengatakan, jam kerja untuk perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung seperti rumah sakit, pemadam, polisi pamong praja, dinas kesehatan dan sampah agar mengatur penugasan pegawai selama ramadan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Ketentuannya yakni 32 jam 30 menit. Karena ini pelayanan langsung maka diatur untuk jam bekerja secara bergantian,” pungkasnya. ***