BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon masih bungkam soal desakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Padahal pemerintah daerah sejak April 2024 lalu sudah mendapatkan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 900.1.13.2/1736/S tentang Penempatan pada BPD Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban soal arahan pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut.
Baca Juga: Terkendala Cuaca, Pencarian Zaki Pelajar yang Terseret Ombak di Pantai Cinangka Masih Nihil
Sementara itu, salah seorang Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, soal RKUD itu sensitif untuk dibahas.
Tidak hanya soal RKUD saja. Bahkan, soal pembukaan rekening untuk menampung Opsen pajak saja sampai sekarang belum jelas.
“Itu sensitif. Jadi jangan ditanyakan,” jelasnya.
Baca Juga: University War Season 3 Kapan Tayang? Simak Final Pertarungan Universitas Top Korea Selatan
Di sisi lain, pemerintab juga sedang menggodok adanya Peraturan Daerah (Perda) soal penambahan penyertaan modal Rp100 miliar ke BJB.
“Raperdanya sudah disetujui. Jadi sekarang ada Rp24 miliar penyertaan modal. Tinggal nanti ditambah sisanya jika kas daerah dan keuangan mencukupi,” tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan Walikota Cilegon Helldy Agustian juga enggan berkomentar soal itu. Dirinya meminta agar ditanyakan ke Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin.
Baca Juga: Rekrut 11.737 PPPK, Pemprov Banten Harus Sediakan Anggaran Rp58 Miliar per Bulan
Diketahui, dari 9 pemerintah daerah di Banten baru 3 diantaranya yang telah menempatkan RKUD-nya di eks bank Pundi tersebut.
Ketiganya adalah Pemprov Banten, Pemkab Lebak dan terakhir ada Pemkot Serang. ***