BANTENRAYA.COM – Satu orang Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemkab Serang menghilang dan sudah tujuh bulan tidak masuk kerja.
PNS yang menghilang ini diketahui memiliki banyak utang karena terjerat pinjaman online atau pinjol.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, PNS yang hilang tersebut terakhir masuk kerja pada akhir tahun 2023 lalu dan sampai saat ini tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Tugasnya di UPT terkait bidang kesehatan sebagai staf. Sudah sekitar tujuh bulan enggak masuk kerja dan gajinya juga sudah kita hentikan semenjak dilaporkan enggak masuk kerja pada bulan berikutnya. Gaji kita stop supaya yang bersangkutan datang ke BKPSDM, tapi ini enggak datang juga,” ujar Surtaman, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Pemdes Sindangheula Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Beasiswa
Ia menduga PNS tersebut menghilang setelah terlilit utang pinjol dan bank konvensional lainnya.
Pihak BKPSDM juga telah sudah mencari PNS tersebut ke rumah kakanya di Bekasi dan kediaman orang tuanya di Bandung, Jawa Barat namun keluarganya tidak mengetahui.
“Setelah kita telusuri ternyata banyak utangnya, termasuk pinjol dan bank konvensional lainnya, terus keberadaannya tidak diketahui. Jadi sekarang kita proses pemberhentiannya, kalau pun dia balik lagi ke sini sudah enggak bisa bekerja lagi,” tuturnya.
Surtaman mengungkapkan, sanksi yang diberikan terhadap PNS tersebut kategori pemberhentian dengan hormat, namun yang bersangkutan tidak dapat menerima pensiunan karena masa kerjanya kurang dari 20 tahun.
Baca Juga: 82 Warga di Kota Serang Menderita Gagal Ginjal Kronis, 24 Orang Meninggal Dunia
“Dia enggak menerima pensiun,” paparnya.
Agar kasus tersebut tidak terulang, pihak BKPSDM telah memberikan peringatan kepada para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD agar mengawasi para pegawainya.
“Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh kepala OPD, pertama harus rutin melakukan dialog kinerja dengan pegawainya. Kedua setiap ASN secara pribadi harus aktif di lingkungan kerjanya, dan ketiga apabila ada ASN yang buruk kinerjanya segara dilaporkan,” ungkapnya.***