BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Pemkab Serang tengah merumuskan penambahan rumah restorative justice di empat zona di Kabupaten Serang.
Saat ini sudah ada satu rumah restorative justice di Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Ciruas yang diresmikan pada Juni 2022 lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya sedang merumuskan pembentukan rumah restorative justice untuk di Serang barat, Serang timur, Serang utara, dan di Serang selatan yang nantinya menjadi solusi bagi masyarakat yang mempunyai persoalan hukum yang sifatnya tindak pidana ringan.
“Saat ini marak kasus pencurian atau tindak pidana yang mengakibatkan persoalan hukum dan itu semua diproses secara hukum namun tidak memiliki efek jerah bagi pelakunya, justru malah semakin marah. Maka ini harus ada solusi dan pendekatan yang berbeda,” ujar Farhan, Senin 29 Juli 2024.
Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang
Ia menjelaskan, dengan adanya rumah restorative justice diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat ketika ada persoalan hukum dan bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, dengan melibatkan aparat hukum untuk melihat apakah persoalan yang terjadi bisa diselesaikan ditempat atau tidak dengan menghadirkan orang yang kehilang dan pihak pelaku.
“Ketika sudah diketemukan antara korban dan pelaku bisa diambil garis solusinya untuk kemudian diselesaikan tanpa harus masuk ke persidangan. Jadi kesepakatannya disaksikan oleh tokoh masyarakat, pihak desa dan pihak kecamatan,” katanya.
Farhan berharap, dengan penyelesain permasalah hukum tanpa harus masuk ke pengadilan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain.
“Jadi masyarakat bisa melihat langsung hukuman apa yang diterima ketika seseorang melakukan tindakan yang melawan hukum. Pastinya pelaku juga ada rasa malu,” tuturnya.
Selain itu, rumah restorative justice juga untuk memberikan pencerahan hukum agar jangan sampai masyarakat tidak memahami sanksi yang diterimanya ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum.
Baca Juga: 6 Elemen Masyarakat Jadi Sasaran Sosialisasi Pilkada, Siap Tingkatkan Partisipasi Pemilih
“Pengen kita sih tahun ini, tapi karena anggaran belum memungkinkan, mudah-mudahan tahun 2025 dianggaran murni sudah bisa terwujud,” paparnya.
Ia mencontokan, salah satu kasus hukum yang bisa ditangani di rumah restorative justice seperti seseorang yang mencuri singkong di kebun milik orang lain yang tujuannya untuk bertahan hidup.
“Ketika ini dilaporkan, pelaku jelas salah, tapi dengan adanya rumah RJ bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus di pengadilan, tapi tetap tidak menghilangkan unsur pidananya,” katanya. (***)