BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengambil langkah penyelesaian secara jalur hukum terkait persoalan gedung SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan yang disegel oleh ahli waris.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Ia menerangkan, persoalan terkait segel-menyegel sudah pernah terjadi sebelumnya.
Selain itu, ia juga mengklaim jika Pemprov Banten telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris pada sidang peradilan.
Baca Juga: Pemprov Sebut Pengelolaan KKPD Berpotensi Meningkatkan Profit Bank Banten
Meski begitu, Al Muktabar menuturkan bahwa, saat ini pihaknya akan mengambil upaya penyelesaian secara jalur hukum terkait tuduhan yang dilontarkan oleh sang ahli waris yang menyebutkan jika Pemprov Banten belum menyelesaikan tunggakan pajak yang selama ini dibayarkan oleh pihak ahli waris.
“Secara proses hukum itu sebetulnya telah menjadi milik aset daerah dan inkrah secara hukumnya. Tapi saat ini kita upayakan penyelesaiannya bersama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk meminta pendampingan dalam melakukan eksekusi (lahan),” kata Al Muktabar kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menerangkan, beberapa tahun sebelumnya juga sempat terjadi penyegelan, dan melakukan komunikasi kepada pihak ahli waris agar kegiatan pembelajaran bisa berjalan lancar.
“Kita terus lakukan komunikasi dan mengedepankan proses hukum yanh bijak sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus pada kekerasan dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Jauh Diatas UMK, Pengusaha Tahu di Kabupaten Serang Untung Puluhan Juta Perbulan
Terkait tudingan bahwa pihak sekolah belum melakukan pembayaran pajak, Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat putusan dari pengadilan terkait hal tersebut.
“Kita lihat putusan pengadilan ya, karena dalam rangka kita menjalankan tugas pelayanan publik, seharusnya kalau lahan dan bangunan itu sudah jadi milik pemerintah, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, terpisah, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, terkait persoalan hal tersebut pihaknya mendorong agar Pemprov Banten dapat segera menyelesaikan segala persoalan aset yang ada, terlebih untuk lahan dan bangunan sekolah.
Ia juga menjelaskan, saat ini diakui memang masih ada beberapa sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten yang status lahannya masih jadi persoalan atau sengketa.
Baca Juga: Desa Wisata Kacida Cibuntu Kabupaten Serang Berpeluang Juarai ADWI
“Itu bukan hanya di SMAN 8 Tangsel aja, tapi ada juga beberapa sekolah lain yang setelah diserahkan kewenangannya ke Provinsi dari Kabupaten Kota, itu statusnya belum jelas. Maka kita dorong untuk Pemprov Banten segera menuntaskan segala PR (pekerjaan rumah) mengenai aset tersebut,” kata Yeremia.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, gedung SMAN 8 Tangerang Selatan disegel oleh ahlu waris karena diduga belum membayar tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir.
Akibatnya, Tubagus Reyvaldi Armedian selaku pihak ahli waris merasa dibebani dengan pajak pemerintah, karena harus membayarnya dengan uang pribadi.***