Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Soal Sengketa Lahan SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
17 Juli 2024 | 05:50
Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Soal Sengketa Lahan SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan

Al Muktabar, Pj Gubernur Banten. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengambil langkah penyelesaian secara jalur hukum terkait persoalan gedung SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan yang disegel oleh ahli waris.

BacaJuga

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Hal itu disampaikan oleh Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Ia menerangkan, persoalan terkait segel-menyegel sudah pernah terjadi sebelumnya.

Selain itu, ia juga mengklaim jika Pemprov Banten telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris pada sidang peradilan.

Baca Juga: Pemprov Sebut Pengelolaan KKPD Berpotensi Meningkatkan Profit Bank Banten

Meski begitu, Al Muktabar menuturkan bahwa, saat ini pihaknya akan mengambil upaya penyelesaian secara jalur hukum terkait tuduhan yang dilontarkan oleh sang ahli waris yang menyebutkan jika Pemprov Banten belum menyelesaikan tunggakan pajak yang selama ini dibayarkan oleh pihak ahli waris.

“Secara proses hukum itu sebetulnya telah menjadi milik aset daerah dan inkrah secara hukumnya. Tapi saat ini kita upayakan penyelesaiannya bersama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk meminta pendampingan dalam melakukan eksekusi (lahan),” kata Al Muktabar kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia menerangkan, beberapa tahun sebelumnya juga sempat terjadi penyegelan, dan melakukan komunikasi kepada pihak ahli waris agar kegiatan pembelajaran bisa berjalan lancar.

“Kita terus lakukan komunikasi dan mengedepankan proses hukum yanh bijak sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus pada kekerasan dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Jauh Diatas UMK, Pengusaha Tahu di Kabupaten Serang Untung Puluhan Juta Perbulan

Terkait tudingan bahwa pihak sekolah belum melakukan pembayaran pajak, Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya akan melihat putusan dari pengadilan terkait hal tersebut.

“Kita lihat putusan pengadilan ya, karena dalam rangka kita menjalankan tugas pelayanan publik, seharusnya kalau lahan dan bangunan itu sudah jadi milik pemerintah, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, terkait persoalan hal tersebut pihaknya mendorong agar Pemprov Banten dapat segera menyelesaikan segala persoalan aset yang ada, terlebih untuk lahan dan bangunan sekolah.

Ia juga menjelaskan, saat ini diakui memang masih ada beberapa sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten yang status lahannya masih jadi persoalan atau sengketa.

Baca Juga: Desa Wisata Kacida Cibuntu Kabupaten Serang Berpeluang Juarai ADWI

“Itu bukan hanya di SMAN 8 Tangsel aja, tapi ada juga beberapa sekolah lain yang setelah diserahkan kewenangannya ke Provinsi dari Kabupaten Kota, itu statusnya belum jelas. Maka kita dorong untuk Pemprov Banten segera menuntaskan segala PR (pekerjaan rumah) mengenai aset tersebut,” kata Yeremia.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, gedung SMAN 8 Tangerang Selatan disegel oleh ahlu waris karena diduga belum membayar tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir.

Akibatnya, Tubagus Reyvaldi Armedian selaku pihak ahli waris merasa dibebani dengan pajak pemerintah, karena harus membayarnya dengan uang pribadi.***

Tags: jalur hukumKota Tangerang SelatanPemprov BantenSengketa Lahan

Related Posts

SMK
Daerah

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka
Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK
Daerah

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan
Daerah

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
MBG
Daerah

Kesaktian MBG Menurut Pemprov, Diklaim Bisa Turunkan Stunting di Provinsi Banten

10 September 2025 | 11:21
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang
Daerah

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Recent News

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda