BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat bakal memanggil salah satu Calon Legislatif (Caleg) terpilih berinisial RH yang diduga melakukan penganiayaan kepada pegawai bank di Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis 6 Juni 2024.
Ketua DPC Demokrat Lebak, Mahfudin mengatakan, baru mencari tau informasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu caleg Demokrat.
“Kabarnya, saya baru tau, soalnya sedang berada di luar daerah, jadi tidak mengetahui lebih jelas kejadian penganiayaan itu. Paling besok bakal di kroscek,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga: Warga Kota Serang Keluhkan Sampah Pinggir Sungai, Takut Terjadi Banjir
Ia menjelaskan, setelah melakukan penelusuran, dikabarkan bahwa peristiwa berujung damai.
“Informasinya, sudah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” paparnya.
Karena sudah berdamai, maka caleg terpilih hanya akan diberikan sanksi administratif berupa pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
Baca Juga: Hukum Membeli Hewan Kurban yang Sedang Hamil, Simak Penjelasan Menurut Para Ulama
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil orang yang bersangkutan. Hanya diberikan saksi administrasi saja ya,” ujar Ketua.
Dalam berita sebelumnya, caleg terpilih DPRD Lebak berinisial RH dilaporkan kepada polisi atas dugaan penganiayaan kepada salah satu karyawan bank di Kecamatan Rangkasbitung berinisial AS.
Peristiwa dugaan tindak pidana bermula saat terlapor RH mendatangi kantor bank di Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga: Asah Kemampuan Menulis Feature, Puluhan Mahasiswa KPI UIN Banten Kunjungi Baduy
Caleg tersebut datang untuk menemui pelapor AS dan bertanya sosok yang datang menagih utang ke kediaman kakaknya berinisial RT. AS lantas menjelaskan kronologi penagihan dan membuat RH mengerti lalu pergi.
Kemudian, pada malam hari, RH meminta kembali bertemu diduga sambil memberikan nada ancaman kepada AS.
Lebih lanjut, AS kemudian menemui RH di sebuah minimarket Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Warunggunung pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Rumah Zakat Adakan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Para Pelaku Usaha di Cilegon
Di malam itu, AS diduga dianaya dan mendapatkan pukulan di bagian kepala dua kali dan motor korban ditendang.
Kanit Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasusnya berakhir dengan musyawarah.
“Betul ada laporan, 1×24 jam kami proses. Berdasarkan laporan unit 2, ada upaya perdamaian nah kami coba fasilitasi,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis oleh DLH Kota Tangerang
Ia mengungkapkan, mediasi ini merujuk kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif
“Penyidik memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara, sudah damai ya, bahkan kami Ada bukti-bukti pencabutan dari pelapor,” terangnya.
Hingga sekarang, Bantenraya.com masih berusaha untuk mengonfirmasi kepada caleg dan kepada korban. ***