Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hukum Membeli Hewan Kurban yang Sedang Hamil, Simak Penjelasan Menurut Para Ulama

Muhamad Rizki Oleh: Muhamad Rizki
10 Juni 2024 | 12:26
Hukum Membeli Hewan Kurban yang Sedang Hamil, Simak Penjelasan Menurut Para Ulama

Hukum berkurban dengan hewan kurban yang hamil menurut padangan ulama Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut ini akan membahas mengenai hukum hewan kurban yang sedang hamil.

Ada beberapa para ulama menanggapi tentang hukum hewan kurban yang sedang hamil.

Jika Anda terlanjur membeli hewan kurban disaat sedang hamil, maka simak penjelasan artikel berikut ini sampai tuntas.

Baca Juga: Rumah Zakat Adakan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Para Pelaku Usaha di Cilegon

Seperti yang diketahui Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam islam pada hari Raya Idul Adha.

Kurban dilakukan oleh para umat islam yang mampu satu kali dalam setiap tahunnya, pada tepat hari Raya Idul Adha.

Oleh sebab itu, kurban merupakan sebagian besar umat islam menjadi hal biasa yang dilakukan pada menjelang hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis oleh DLH Kota Tangerang

Dalam menyembelih hewan kurban, namun terdapat sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan seperti dikutip Bantenraya.com dari nu.or.id.

1. jenis hewan kurban harus binatang ternak seperti, Kambing, Unta, Sapi, Domba.

BacaJuga

Pengamat Politik UIN SMH Banten

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

3 Oktober 2025 | 20:16
pesantren tahfiz terbaik di Jatim

8 Pesantren Tahfiz Terbaik di Jawa Timur, Pilihan Tepat untuk Penghafal Al-Quran

3 Oktober 2025 | 17:22
Kuliah Umum FEBI UIN SMH Banten

Kuliah Umum FEBI UIN SMH Banten, Hadirkan Prof. Muliaman dan MoU dengan MES Banten

3 Oktober 2025 | 13:04
paud bbis

PAUD BBIS Gelar Outingclass di Agro Wisata Terpadu

3 Oktober 2025 | 07:30

2. Usia hewan kurban harus memenuhi syariat Islam
-kambing /domba minimal berumur 1 tahun
-Sapi/kerbau minimal berumur 2 tahun
-dan Unta minimal 5 tahun

Baca Juga: Fakta Besaran Gaji Polisi Usai Briptu Rian Dwi Wicaksono Dibakar Hidup-Hidup Oleh san Istri

Hewan kurban biasanya yang masih muda lebih rentan terhadap penyakit, untuk lebih amannya mintalah kepada penjual hewan kurban untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKH) dari dinas terkait.

syarat yang lain juga tidak boleh berupa hewan yang cacat seperti hewan yang matanya jelas-jelas buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, serta badannya kurus dan tidak berlemak.

Lalu bagaimana jika hewan kurban yang sedang mengalami hamil? apakah boleh dilakukan kurban apa tidak? simak penjelasan dari beberapa ulama.

Baca Juga: Motif Pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh Fadhilatun Nikmah, Gara-gara Gajian Hilang Nyawa Ikut Melayang

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah, Berkurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan.

Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang sedang hamil.

Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam salah satu karyanya, yaitu:

Baca Juga: Wilayahnya Terlalu Luas, Disparbud Kesulitan Mendata Jumlah Sanggar Seni di Pandeglang

وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ

Artinya, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.” (Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).

Pendapat yang sama oleh Ulama Sykeh Sulaiman al-Bujairami mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya atau bisa dikatakan dengan kurus.

Baca Juga: Penjaringan Cawalkot Partai Gelora Cilegon, Satu Lagi Cawalkot Perempuan Ikut Serta Selain Uyun

“Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan kurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak”.

Namun terdapat ulama yang menilai bahwa hewan kurban yang sedang hamil dijadikan hewan kurban hukumnya tetap sah.

Sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

Baca Juga: Sosok Fadhilatun Nikmah yang Tega Bakar Suaminya Ternyata Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian

وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ

Artinya, “Dan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang kurban dari hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif’ah mensahihkan bahwa kurban hewan hamil dianggap cukup (sah).” (Syekh Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1418], juz II, halaman 328).

Kendati pendapat yang sahih menurut Imam Ibnu ar-Rif’ah itu boleh, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, dengan argumen bahwa janin terkadang belum bisa sampai pada batas waktu yang bisa dimakan.

Dari beberapa penjelasan yang dapat dimaknai bahwa hewan kurban dengan hewan kurban yang hamil hukumnya tidak sah, dengan kata lain kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, begitu juga janin yang ada di dalamnya tidak bisa mengurangi kekurangan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Bakal Ditindak Korlantas Polri

Itulah mengenai hukum hewan kurban yang hamil menurut para ulama, semoga bermanfaat.*

Tags: hukum hewan kurban yang sedang hamilIdul AdhaUlama

Related Posts

Pengamat Politik UIN SMH Banten
Pendidikan

Akademisi Tagih Janji Dimyati Natakusumah soal Beasiswa Pendidikan pada HUT Banten ke 25

3 Oktober 2025 | 20:16
pesantren tahfiz terbaik di Jatim
Pendidikan

8 Pesantren Tahfiz Terbaik di Jawa Timur, Pilihan Tepat untuk Penghafal Al-Quran

3 Oktober 2025 | 17:22
Kuliah Umum FEBI UIN SMH Banten
Pendidikan

Kuliah Umum FEBI UIN SMH Banten, Hadirkan Prof. Muliaman dan MoU dengan MES Banten

3 Oktober 2025 | 13:04
paud bbis
Pendidikan

PAUD BBIS Gelar Outingclass di Agro Wisata Terpadu

3 Oktober 2025 | 07:30
ppid
Pendidikan

Untirta Raih Penghargaan PPID Terbaik di Anugerah Humas Indonesia 2025

3 Oktober 2025 | 06:00
brian yuliarto
Pendidikan

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Sebut Kampus Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Era University 4.0

2 Oktober 2025 | 21:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

4 Oktober 2025 | 16:29

Recent News

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda