BANTENRAYA.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Provinsi Banten telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Selasa, 19 Maret 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, dengan telah ditetapkannya Perda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan dapat menjadi titik tolak kebudayaan di Provinsi Banten. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku budayawan yang ada di Banten.
“Jadi pada hari ini kita menyetujui akan penetapan raperda pemajuan kebudayaan untuk menjadi perda. Yang mana ini adalah usul daripada DPRD Provinsi Banten dan kita Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik usulan tersebut. Hal ini merupakan langkah yang strategis, karena kita tahu bahwa Banten memiliki ragam kebudayaan yang perlu untuk dilestarikan,” kata Virgojanti saat ditemui usai menghadiri rapat.
Baca Juga: Tiang Pancang Beton Tanjakan Bangagah yang Miring Masih dalam Masa Perbaikan
Virgojanti mengatakan, untuk dapat menjaga warisan budaya, para pelaku kebudayaan memerlukan payung hukum untuk menjadi perlindungan. Untuk itu, kata dia, perda tentang pemajuan kebudayaan ini mengacu pada empat P (4P), yakni perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan.
“Kita semua tahu bahwa Banten kaya akan warisan budaya, baik dalam bentuk manuskrip, reptus, kemudian tutur, seni tradisional, dan lain sebagainya, tentunya ini harus ada payung perlindungan dan pembinaan dalam rangka menjaga warisan budaya yang nantinya akan kita terus kan ke generasi selanjutnya,” jelasnya.
“Melalui Raperda ini kita lakukan 4 P , yakni perlindungan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan. Diharapkan, dengan adanya perda ini diharapkan mampu untuk mengikat kita semua dan menjadi momentum untuk melindungi dan mewariskan budaya yang ada,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Geregetan, Proyek Strategis Nasional Ini Mandeg
Virgojanti juga mengungkapkan, untuk lebih memantapkan perda tersebut, kedepan pihaknya akan menindaklanjuti dengan dibuatkannya Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, kata dia, berjalannya operasional perda pemajuan kebudayaan bisa lebih mantap lagi.
“Kedepannya kita akan tindak lanjuti sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dasar operasional untuk melaksanakan dan menuntaskan peraturan ini,” katanya.
Lebih lanjut Virgojanti menjelaskan, terdapat 10 objek yang menjadi fokus utama pemajuan kebudayaan. Diantaranya adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, reptus, ilmu pengetahuan tradisional, dan teknologi tradional.
Baca Juga: Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Jika Melanggar Denda Jutaan
“Selain itu ada juga seni, bahasa, permainan rakyat, cagar budaya, dan olahraga tradisional,” pungkasnya. (mg-rafi).