BANTENRAYA.COM – Sepuluh Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel meminta pendampingan hukum, untuk penyelamatan aset-asetnya ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin 20 Februari 2023 malam.
Kesepuluh perusahaan itu diantaranya, PT Krakatau Baja Konstruksi, PT Krakatau Pipe Industri, PT Krakatau Sarana Properti, PT Krakatau Banda Samudera, PT Krakatau Tirta Industri, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Krakatau Jasa Industri.
Sementara itu, Direktur SDM PT Krakatau Steel, Sriyani Puspa Kinasih mengatakan kerjasama dengan Kejari Cilegon dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terkait langkah -langkah korporasi yang dilakukan terutama dalam penyelamatan aset PT KS dan afiliasi nya.
Baca Juga: Liverpool vs Real Madrid, Aroma Balas Dendam di Anfield
“Intinya adalah sinergi kolaborasi. Karena kita punya tujuan yang sama, dimana grup adalah milik BUMN dalam rangka pengelolaan aset dimana sebagai mitra memberikan pendampingan hukum bagaimana amannya begitu,” katanya usai kegiatan yang digelar di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon.
Sri menjelaskan pendampingan hukum tersebut telah dilakukan sebelumnya, dan Kejari Cilegon telah banyak menyelamatkan aset-asetnya.
“Perpanjangan kerjasama ini ternyata ada value yang diberikan, seperti pada tahun lalu, ada miliaran rupiah yang bisa diselamatkan,” jelasnya.
Sri berharap dengan diperpanjangnya kerjasama pendampingan hukum itu, banyak persoalan yang bisa diselesaikan oleh kejaksaan.
“Semoga kedepannya bisa semakin banyak yang kita selesaikan, karena masih banyak (Persoalan-red), seperti lahan-lahan. Ini juga dalam rangka menjaga kepatuhan menghadapi resiko legalitas juga. Harapannya kita dapat melakukan aksi-aksi korporasi yang lebih baik kedepannya,” harapnya.
Sementara, Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan pendampingan hukum kepada 10 perusahaan itu, untuk pengawalan kegiatan pengadaan barang dan jasa, persoalan lahan, dan utang-piutang.
Baca Juga: Detik-detik Gempa Bumi Susulan di Hatay Turki, Berkekuatan 6.4 Magnitudo, Ratusan Orang Terluka
“Pendampingan hukum ini memiliki peran penting dalam upaya meminimalkan potensi resiko, terjadinya tindak pidana korupsi dan sebagai bentuk penyelenggaraan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” katanya.
Ineke menambahkan kerjasama ini memiliki kontrak selama 3 tahun, dan perjanjian kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Tujuannya untuk membantu perusahan-perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Ketum PSSI Erick Thohir Gelar Meeting Perdana dengan Shin Tae Yong, Kami Membahas…
Ineke mengungkapkan pada tahun 2022 hanya ada 8 perusahaan yang melakukan pendampingan hukum, namun di tahun ini bertambah menjadi 10 perusahaan.
“Tahun lalu kita ada 22 jenis kegiatan dengan total nilai pendampingan sebesar lebih dari Rp 194 Miliar,” ungkapnya.
Ineke berharap bersama itu dapat menjaga, dan memelihara hubungan kerjasama yang baik selama ini.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kabupaten Serang Masih Blank Spot
“Masyarakat Cilegon berharap banyak atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh PT Krakatau Steel beserta dengan segenap Perusahaan Afiliasinya,” tandasnya. ***

















