BANTENRAYA.COM – Berikut ini informasi terkait syarat dan cara daftar Pantarlih Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan pada awal tahun 2023 ini, salah satunya tentang perekrutan petugas Pantarlih.
Perekrutan Petugas Pantarlih atau Pemutakhiran Data Pemilih sudah dibuka sejak 26 Januari 2023.
Baca Juga: Jangan Asal! ini Arti Kata Buri Beceng dari Bahasa Madura yang Viral di TikTok
Waktu pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka dari 26 hingga 31 Januari 2023.
Bagi anda yang tertarik menjadi petugas Pemilu 2024, bisa mendaftarkan diri sebagai Pantarlih.
Karena diketahui menjadi Pantarlih Pemilu 2024 mendapatkan gaji 1 juta per bulan selama bertugas.
Baca Juga: Kebakaran Tempat Penimbunan BBM di Cilegon Hanguskan 8 Kendaraan. Kerugian Bernilai Ratusan Juta
Namun sebelum mendaftarkan diri sebagai Pantarlih perlu mengetahui tugas-tugasnya terlebih dahulu.
Pantarlih bertugas untuk pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih.
Misalnya menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Baca Juga: Kabupaten Bandung Diguncang Dua Kali Gempa Bumi Berkekuatan 4.3 hingga 4.0 Magnitudo
Selain mengetahui tugas-tugasnya, perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mendaftar sebagai Pantarlih.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024.
1. Kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih:
a. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan alamat KTP yang sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
Baca Juga: Hukumnya Kita Berpuasa Sunnah Rajab Tanpa Berniat Terlebih Dahulu Menurut Ust Abdul Somad.
b. Salinan ijazah terakhir.
c. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
d. Surat pendaftaran.
e. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai 10.000.
Baca Juga: Yuk Disimak Daftar Harga Tiket Konser BNI The Royale Krakatau Music Fest 2023, Ada Paket untuk Group
f. Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6.
2. Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan:
a. Jika calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
b. Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan tentang hal terkait, bermeterai 10.000.
3. Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup adalah sebagaimana format yang disediakan.
Untuk surat pernyataan calon Pantarlih, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bisa didownload di laman KPU daerah masing-masing.
Tempat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui kantor sekretariat PPS pada desa/ kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Ini Arti Kata Buri Beceng yang Viral di TikTok, Gunakanlah Bahasa yang Baik dan Bijak
Itulah informasi terkait syarat dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.***