BANTENRAYA.COM – Tenaga pantarlih sangat dibutuhkan menjelang Pemilu 2024.
Di Provinsi Banten, jumlah petugas pantarlih yang direkrut mencapai puluhan ribu orang.
Di Kota Cilegon dibutuhkan sedikitnya 1.300 orang menjadi petugas Pantarlih.
Di Kabupaten Serang dibutuhkan sekitar 4.000 petugas pantarlih.
Baca Juga: Syarat Sah Sholat Jumat yang Wajib Diketahui, Jangan Cuma Datang, Ibadah, Salam lalu Pulang
Sehingga bila ditotal se-Banten, petugas pantarlih bisa mencapai 20.000 orang.
Apa sebenarnya petugas pantarlih itu yang kini banyak ditanyakan banyak orang?
Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai fungsi, syarat, serta gaji menjadi seorang pantarlih.
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Sholat Dzuhur Setelah Sholat Jumat, Sebenarnya Boleh atau Tidak?
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih, disingkat menjadi pantarlih.
Pantarlih akan bertugas menjelang pemilu 2024 sebagai pendukung kesuksesan pemilu.
Siapa yang bisa menjadi pantarlih?
Siapapun bisa menjadi pantarlih asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan pantarlih diatur dalam aturan resmi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Pendaftaran menjadi petugas pantarlih sudah dibuka pada Kamis 26 Januari 2023.
Pantarlih akan bertugas untuk mendata pemilih agar masyarakat Indonesia mendapatkan haknya dalam pemilu 2024.
Rincian tugas Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
2. Membantu pekerjaan KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
3. Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara.
4. Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
5. Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Sementara syarat untuk mendaftar menjadi Pantarlih antara lain:
1. WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih.
2. Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.
4. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Adapun gaji yang diterima oleh Pantarlih mencapai Rp 1 juta setiap bulannya.
Jumlah gaji ini bisa sewaktu-waktu berubah tergantung dari kebijakan pemerintah. ***