BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menyebut jika denda dan bunga dalam kasus korupsi kredit Bank Banten tembus Rp161 miliar.
Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara Bank Banten dan PT Harum Nusantara Makmur (PT HMN) sebesar Rp65 miliar pada 2017.
Hal itu diungkapkan JPU Kejati Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan terdakwa Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Baca Juga: Cegah Perbuatan Melawan Hukum di BUMN, PT Angkasa Pura dan PT Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten
JPU Kejati Banten M Yusuf mengatakan jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas KMK dan KI antara Bank Banten dan PT HMN tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.
Itu atas sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.
“Jumlah kerugian keuangan negara PT Bank Banten atas sisa tagihan cicilan pokok,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Demi Proyek Pembangunan TPT Gedung Negara, Pemkab Pandeglang Gelontorkan Rp 676 Juta
“umlah bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga. Pemberian fasilitas Kredit Investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017 sebesar Rp25.312.001.756,24 yang tidak dilakukan Pembayaran sesuai perjanjian kredit,” ungkapnya.
Yusuf menjelaskan, perbuatan Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions Laga Inter Milan VS Bayern Munchen, Adu Unggul Penyerang Baru
“Perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan Satyavadin merupakan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten.
Kemudian Pemimpin Wilayah Bank Banten Jakarta dan Banten bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan sebagai Komite Kredit dalam pengusulan fasilitas Kredit kepada PT HMN.
“Satyavadin mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM,” tambahnya.
Yusuf menjelaskan, Satyavadin telah memerintahkan untuk melakukan konfirmasi tertulis atas proyek PT HNM kepada Bouwheer PT Waskita Karya sesuai Surat Bank Banten Nomor 002/Krd.Komersial/Srt/FMT/BB/IV/2017 tertanggal 28 April 2017.
Ia melakukan kunjungan On The Spot (OTS) ke lokasi proyek di Pematang Panggang-Kayu Agung, memperoleh penilaian agunan dari KJPP Asnawi, Dkk dan KJPP Nana Imadduddin, Dkk.
Baca Juga: Pencopotan Suharso Monoarfa dari Kursi Ketum PPP Jadi Tantangan Berat KIB
“Meskipun Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM, belum melakukan pengajuan permohonan kredit sesuai Surat Permohonan Kredit Nomor 020/HNM-DIR/V/2017 tanggal 25 Mei 2017,” paparnya.
“Terdakwa Satyavadin mengubah persyaratan pencairan kredit investasi yaitu menyerahkan Kontrak Spesifik yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) menjadi kontrak non spesifik,” jelasnya.
Yusuf menegaskan Satyavadin juga telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam MAK, Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi rekening pribadi Rasyid Samsudin.
“Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Yusuf menambahkan perbuatan kedua terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi, yang akan dihadirkan oleh JPU Kejati Banten. ***



















