BANTENRAYA.COM – Polsek Labuan menangkap seorang berinisial ES (59) warga Kampung Jambangan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan di rumah pelaku yang diduga melakukan pencabulan, Rabu 20 April 2022.
ES, diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SA (7) di kediamanya di Kampung Taulandu, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Pandeglang.
Kapolsek Labuan AKP Jaenudin mengatakan, penangkapan pelaku terduga pencabulan atas laporan keluarga korban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diledek Bocil Saat Kunjungan ke Jatim: Ya Ndak Tahu, Kok Nanya Saya?
Pada saat pelaku ditangkap tidak bisa berkutik. Sebab, mengakui perbuatannya.
“Pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Jaenudin, kepada Bantenraya.com, Jumat 22 April 2022.
Diterangkan Kapolsek, kronologis pelaku mencabuli anak dibawah umur tersebut usai ketahuan warga saat sedang berada di rumah korban.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Memasak Opor Ayam, Cocok Jadi Hidangan Keluarga Saat Lebaran 2022
“Berdasarkan pengakuan saksi warga, korban keluar dari kediaman pelaku dalam keadaan basah kuyup,” katanya.
“Setelah saksi menghampiri korban, korban mengeluhkan sakit dibagian kelamin, dan terdapat bekas kecupan yang merah.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahukan kepada warga. Kemudian saksi dan warga mendatangi rumah pelaku.
Baca Juga: Film Ngeri-Ngeri Sedap Akan Tayang 2 Juni 2022, Angkat Kisah Keluarga Batak
“Kemudian pelaku dibawa keluar rumah, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan senonoh terhadap korban,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaku sudah diamankan ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pendalaman. Lantaran khawatir pelaku menjadi sasaran kemarahan warga.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang karena khawatir diamuk massa bila diketahui keluarga korban,” jelasnya. ***

















