BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi larang Aparatur Sipil Negara (ASN) bawa kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Larangan resmi gunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diterbitkan melalui surat edaran (SE) yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Budi Rustandi mengatakan, larangan ASN bawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola birokrasi dan menjaga integritas pelayanan publik.
BACA JUGA: Honor DKM hingga Marbot di Cilegon Dianggarkan Lewat Kelurahan, Sebagian ASN Juga Masuk Daftar
“Fasilitas negara bukan milik pribadi dan kendaraan dinas merupakan inventaris operasional yang dibiayai oleh pajak rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus terbatas pada pelayanan masyarakat, bukan sebagai fasilitas penunjang gaya hidup pejabat saat libur panjang,” ujar Budi, Minggu 15 Maret 2026.
Ia mengaku pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat atau ASN yang nekat bawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri.
Pemberian sanksi ini sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku, sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait larangan penggunaan fasilitas negara saat libur nasional.
“Aturan adalah aturan. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah dan aset negara agar tetap pada fungsinya,” tegas dia.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Serang juga berencana melakukan pengawasan ketat dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau pergerakan kendaraan dinas selama masa cuti bersama.
“Bukan hanya itu, kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi apabila melihat mobil berplat merah berkeliaran di tempat-tempat wisata maupun jalur mudik. Jika ada, laporkan saja langsung,” jelasnya.
Budi berharap larangan ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang lebih profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus profesional dan taat aturan, jangan menyalahgunakan aset negara,” tandasnya. ***











