BANTENRAYA.COM – Oknum PNS yang juga mantan pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Adietya Lesmana didakwa menipu anggota DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi dengan modus menawarkan proyek fiktif senilai Rp230 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitria mengatakan kasus dugaan penipuan dengan sasaran anggota DPRD Kota Serang itu terjadi pada Desember 2024.
Saat itu, Adietya yang menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perkim Kota Serang menawarkan dua proyek pekerjaan kepada saksi Muhammad Henry Saputra Bumi.
BACA JUGA: Atlet Gulat Kabupaten Serang Bawa Pulang Perak dari PON Bela Diri di Kudus
“Proyek paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Walantaka, dan proyek pengaspalan (hotmix) di Perumahan Aqila Residence, Kragilan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Diah Tri Lestari disaksikan terdakwa, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Fitria, untuk memuluskan aksinya, Adietya menunjukkan empat surat penawaran pekerjaan dan mengaku akan memberikan keuntungan hingga Rp70 juta dalam waktu 60 hari.
“Sehingga saksi Much Adietya Lesmana percaya dengan bujuk rayu terdakwa. Selanjutnya pada 9 Desember 2024, Muhammad Henry Saputra Bumi mengirim uang dengan cara transfer sebesar Rp200 juta ke rekening Lies Lilian Rachman, istri terdakwa,” ujarnya.
BACA JUGA: Sosialisasi Pembangunan Royal Baroe, Budi Rustandi Pasang Badan untuk Merubah Kota Serang
Selain Rp200 juta, Fitria menerangkan pada 23 Desember 2024, Adietya mengirim foto dan video progres pekerjaan proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence kepada anggota DPRD Kota Serang termuda tersebut.
“Setelah itu Terdakwa kembali meminta modal tambahan Rp30 juta dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta, sambil meyakinkan memberikan dua surat penawaran pekerjaan pengaspalan di Aqila Residence senilai Rp56 juta,” terangnya.
Fitria menambahkan Muhammad Henry Saputra Bumi kemudian kembali mentransfer uang Rp30 juta pada 24 Desember 2025 ke rekening istri terdakwa.
“Setelah 60 hari kalender dari pemberian uang tersebut, Saksi Muhammad Henry Saputra Bumi menanyakan uang modal dan keuntungan,” tambahnya.
Anggota DPRD Kota Serang Mulai Merasa Dikerjai
Namun, Fitria menegaskan setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, proyek yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
“Saat ditanyakan, terdakwa mengakui mempergunakan uang Rp230 juta milik saksi Muhammad Henry Saputra Bumi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

















