Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dijanjikan Proyek, Anggota DPRD Kota Serang Kena Tipu Eks Pejabat Perkim

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Oktober 2025 | 07:49
Anggota DPRD Kota Serang kena tipu PNS

Terdakwa Adietya (samping kanan rompi merah-red) menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Oknum PNS yang juga mantan pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Adietya Lesmana didakwa menipu anggota DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi dengan modus menawarkan proyek fiktif senilai Rp230 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitria mengatakan kasus dugaan penipuan dengan sasaran anggota DPRD Kota Serang itu terjadi pada Desember 2024.

Saat itu, Adietya yang menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perkim Kota Serang menawarkan dua proyek pekerjaan kepada saksi Muhammad Henry Saputra Bumi.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Atlet Gulat Kabupaten Serang Bawa Pulang Perak dari PON Bela Diri di Kudus

“Proyek paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Walantaka, dan proyek pengaspalan (hotmix) di Perumahan Aqila Residence, Kragilan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Diah Tri Lestari disaksikan terdakwa, Rabu 15 Oktober 2025.

Menurut Fitria, untuk memuluskan aksinya, Adietya menunjukkan empat surat penawaran pekerjaan dan mengaku akan memberikan keuntungan hingga Rp70 juta dalam waktu 60 hari.

“Sehingga saksi Much Adietya Lesmana percaya dengan bujuk rayu terdakwa. Selanjutnya pada 9 Desember 2024, Muhammad Henry Saputra Bumi mengirim uang dengan cara transfer sebesar Rp200 juta ke rekening Lies Lilian Rachman, istri terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Sosialisasi Pembangunan Royal Baroe, Budi Rustandi Pasang Badan untuk Merubah Kota Serang

Selain Rp200 juta, Fitria menerangkan pada 23 Desember 2024, Adietya mengirim foto dan video progres pekerjaan proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence kepada anggota DPRD Kota Serang termuda tersebut.

“Setelah itu Terdakwa kembali meminta modal tambahan Rp30 juta dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta, sambil meyakinkan memberikan dua surat penawaran pekerjaan pengaspalan di Aqila Residence senilai Rp56 juta,” terangnya.

Fitria menambahkan Muhammad Henry Saputra Bumi kemudian kembali mentransfer uang Rp30 juta pada 24 Desember 2025 ke rekening istri terdakwa.

“Setelah 60 hari kalender dari pemberian uang tersebut, Saksi Muhammad Henry Saputra Bumi menanyakan uang modal dan keuntungan,” tambahnya.

Anggota DPRD Kota Serang Mulai Merasa Dikerjai

Namun, Fitria menegaskan setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, proyek yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

Korban kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati bahwa proyek-proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

BACAJUGA:

Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20

“Saat ditanyakan, terdakwa mengakui mempergunakan uang Rp230 juta milik saksi Muhammad Henry Saputra Bumi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: anggota DPRD Kota SerangPerkim Kota SerangProyek Fiktif
Previous Post

Atlet Gulat Kabupaten Serang Bawa Pulang Perak dari PON Bela Diri di Kudus

Next Post

Dewa United Baru Satu Kali Menang Lawan Madura United

Related Posts

Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.
Daerah

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang
Daerah

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20
Daerah

Pertamina Pastikan BBM dan Gas untuk Wilayah Banten Aman hingga Lebaran

16 Maret 2026 | 16:10
Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis
Daerah

Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis untuk Pemudik di Terminal Pakupatan

16 Maret 2026 | 15:19
Load More

Popular

  • Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

    Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda