BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang mendorong percepatan penerapan meritokrasi dan manajemen talenta.
Percepatan penetapan meritokrasi dan manajemen talenta sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal 29 ayat 2 menyebutkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan, atau rotasi mutasi.
Perihal percepatan penerapan meritokrasi dan manajemen talenta ini terungkap dalam rapat pelaksanaan Meriet Sistem Tahun Anggaran 2026 dan mekanisme promosi, rotasi dan mutasi jabatan di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 2 Oktober 2025.
BACA JUGA : Kompetensi ASN Pemprov Banten Jangan Jalan di Tempat, Sistem Meritokrasi Bisa Jadi Kunci, Apa Itu?
Meritokrasi Program Prioritas Prabowo
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang TB Ridwan Akhmad mengatakan, manajemen talenta dan meritokrasi merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2025 terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
“Meritokrasi adalah program prioritas Presiden Pak Prabowo, untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dimulai dari ASN, artinya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi world class government dan birokrasi 2045 salah satunya pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas melalui manajemen ASN,” ujar Ridwan, kepada Bantenraya.com.
Kemudian, ia menjelaskan, dalam pasal 30 ayat 5 UU ASN nomor 20 tahun 2023, pejabat yang berwenang (PYB) yang dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) wajib melaksanakan sistem merit atau meritokrasi dalam pelaksanaan kewenangannya.
“Jadi, Sekda dan Kepala Daerah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan merit sistem,” ucap dia.
BACA JUGA : Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses
Ridwan menuturkan, pihaknya juga saat ini fokus mendorong percepatan penerapan merit sistem dan manajemen talenta di Kota Serang. DPRD serta Pemkot Serang bersepakat untuk menerapkan hal tersebut pada 2026 mendatang, dan dalam waktu dekat ini Wali Kota Serang akan melakukan memorandum of understanding (MoU) terkait penerapan tersebut.
“Maka, kami Komisi I fokus dan konsen mendorong pemkot melakukan merit sistem dan manajemen talenta. Pak Wali Kota juga memiliki komitmen yang tinggi, dan akan melakukan MoU dengan BKN akan mulai diterapkan pada tahun 2026,” tuturnya.
Menurut Ridwan, Kota Serang tidak memiliki SDM ASN yang unggul, sehingga perlu adanya perubahan sistem melalui meritrokasi atau manajemen talenta. Sebab, sebanyak apapun program serta anggaran yang ada, ketika tidak dijalankan oleh SDM yang kompeten dan potensial maka tidak akan berjalan maksimal.
“Secara ketentuan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 29 ayat 2 pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan, atau rotasi mutasi,” kata Ridwan.
Ia menerangkan, secara substansi merit sistem merupakan pengelolaan manajemen ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan potensi, integritas, serta moralitas, secara adil tanpa memandang latar belakang ras, suku, kedekatan, dan politik. Ini adalah satu-satunya cara paling efektif untuk
melahirkan SDM unggul ASN di Pemkot Serang.
BACA JUGA : Ingatkan Soal Bagi-bagi Jabatan, HMI Soroti Mutasi Rotasi di Pemkot Cilegon
Evaluasi pelaksanaan merit sistem di Pemkot Serang, kemudian road map pelaksanaan merit sistem ke depan, dan pagu anggaran yang dibutuhkan untuk implementasi penerapan merit sistem.
“Kami fokus dalam mendorong Pemkot Serang agar maksimal menerapkan merit sistem dan manajemen talenta, karena secara substansi Indonesia tahun 2045 akan mengalami bonus demografi,” terang dia. ***