BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memutuskan pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2005 dilakukan secara tertutup. Dengan demikian siswa hanya bisa melihat hasil seleksi milik dirinya sendiri dan tidak bisa melihat hasil seleksi siswa lain.
Sistem ini berbeda dengan sistem yang diterapkan saat PPDB di mana setiap siswa bisa melihat hasil seleksi dirinya sendiri dan siswa lain. Saat PPDB siswa juga bisa melihat bagaimana pergerakan nilai dirinya dan siswa lain saat pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman mengatakan kebijakan untuk menerapkan sistem tertutup ini dilakukan untuk menghindari adanya kegaduhan yang bisa ditimbulkan bila menerapkan sistem terbuka. Ketika seorang siswa mengetahui bahwa nilai miliknya kalah dengan siswa lain biasanya akan menimbulkan kegaduhan.
Karena itu pihaknya memutuskan untuk tahun 2025 ini hasil seleksi SPMB dilakukan secara tertutup. Dengan cara ini maka siswa hanya akan bisa melihat ranking atau nilai dirinya sendiri dan tidak bisa melihat ranking dari siswa lain. Model ini mirip dengan pengumuman seleksi mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca Juga: DPK Cilegon Minta Sekolah Gunakan Sistem Digital Untuk Jaga Arsip Ijazah
“Kita tidak terbuka dulu, tapi prosesnya hanya bisa dilihat oleh yang bersangkutan. Sekarang kita hanya bisa melihat urutan kita saja,” kata Lukman.
Menanggapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyayangkan dengan adanya penerapan sistem tertutup pada pengumuman hasil seleksi SPMB 2025. Dengan menerapkan sistem tertutup yang sebelumnya terbuka menjadikan SPMB tahun 2025 mundur dibandingkan dengan PPDB yang diterapkan sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan sistem terbuka membuat para siswa maupun masyarakat secara umum bisa saling mengawasi pelaksanaan SPMB 2025. Sebab setiap orang mampu melihat nilai dari seluruh siswa yang ikut mendaftar pada SPMB.
Ketika ada siswa maupun orang tua yang mengetahui ada kecurangan maka dugaan itu bisa ditindaklanjuti sehingga kecurangan bisa terbongkar. Namun dengan sistem tertutup upaya untuk saling mengawasi menjadi tertutup karena siswa maupun masyarakat umum tidak bisa melihat hasil dari siswa lain.
Karena itu Ombudsman Provinsi Banten akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menggali argumentasi mengapa SPMB menggunakan sistem tertutup. Pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut juknis dan peraturan menteri terkait.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Spring Of Youth Episode 8, Sa Gye Beri Kejutan untuk Kim Bom
“Kami akan segera berkoordinasi dengan dindik untuk mendapatkan penjelasan tentang sistem yang sekarang,” katanya.
Tidak setuju dengan pernyataan kepala dinas pendidikan, Fadli menilai keterbukaan bukan menimbulkan kegaduhan. Keterbukaan justru akan membuat masyarakat bisa sama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB sehingga ketika ada hal-hal yang memang tidak benar bisa dibenahi bersama-sama. Sebab ketika sistem dibuat tertutup, maka tidak akan ada yang melakukan pengawasan.
“Ombudsman memandang sistem itu akan lebih baik kalau terbuka. Kalau terbuka, semua pihak bisa mengawasi. Masyarakat pun bisa mengawasi. Kalau tertutup tentu pengawasan akan sulit,” katanya.
Salah seorang sumber di salah satu SMA Negeri di Kota Serang yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan sejauh ini sekolah sudah berupaya maksimal menutup celah kecurangan ketika SPMB 2025 dilakukan. Namun, keputusan dinas pendidikan yang membuat kebijakan sistem tertutup akan membuat upaya mencegah kecurangan menjadi sia-sia.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur Posisi Operator Produksi, Intip Persyaratannya
Sebab sistem tertutup akan membuka potensi adanya siswa titipan kepada sekolah. Praktik ini pada akhirnya akan menyusahkan pihak sekolah untuk bisa berlaku fair pada pelaksanaan SPMB 2025. ***