BANTENRAYA.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebutkan bahwa sekitar 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat dalam kasus judol.
Setelah ditelusuri dari jumlah tersebut, mayoritas adalah mahasiswa yang tersebar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
Dalam menanggapi isu serius ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan sejumlah langkah preventif, termasuk membuka layanan khusus pengaduan terkait judol di perguruan tinggi.
Baca Juga: BRI Gelontor Rp158,6 Triliun untuk KUR, Dorong Ekonomi Pelaku UMKM ke Level Berikutnya
“Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus memiliki layanan pengaduan untuk membantu mahasiswa yang terjebak judol,” ujar Satryo, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @infopublik.id pada Kamis, 21 November 2024.
Unggahan tersebut menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek telah memprioritaskan langkah pencegahan guna melindungi mahasiswa dari ancaman judol.
Satryo juga menginstruksikan seluruh pimpinan PTN dan PTS untuk secara aktif mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik dalam aktivitas judol.
Baca Juga: Layanan Maxim Kini Hadir di Labuan, Tawarkan Transportasi Online Hemat dan Praktis
“Kami meminta setiap pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil langkah konkret dalam upaya pencegahan. Hal ini tidak hanya menyangkut mahasiswa, tetapi juga dosen dan tenaga pendidik lainnya,” tegasnya.
Langkah serupa juga diterapkan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan seluruh rektor dari satuan pendidikan tinggi keagamaan negeri seperti STAIN, IAIN, dan UIN.
Baca Juga: Konsumsi Gula dan Garam Berlebih Bahayakan Kesehatan, Makanan Ini Bisa Jadi Solusi Kesehatan
“Kami telah mengumpulkan rektor dari berbagai perguruan tinggi keagamaan untuk merumuskan langkah strategis dalam mencegah keterlibatan mahasiswa dalam judol,” ujar Nasaruddin.
Kemendiktisaintek telah merumuskan beberapa langkah strategis untuk memerangi ancaman judol, di antaranya:
1. Membuka Layanan Pengaduan
Baca Juga: Diharapkan Guru Mampu Cetak Siswa Andal di Bidang Kelistrikan di Sekolah
Layanan pengaduan khusus akan tersedia di setiap perguruan tinggi untuk membantu mahasiswa yang terjebak dalam judol.
2. Arahan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
Pimpinan PTN dan PTS diinstruksikan untuk mengawasi dan mencegah keterlibatan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik dalam aktivitas judol.
Baca Juga: Arus Kendaraan di Pelabuhan Merak Saat Nataru Diprediksi Landai, Operasional Pelabuhan Tak Ditambah
3. Kerja Sama dengan Kementerian Agama
Kemendiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk melibatkan perguruan tinggi keagamaan dalam kampanye pencegahan judol.
4. Pencegahan demi Masa Depan Mahasiswa
Baca Juga: Gandeng Majma Malik Salman, UIN SMH Banten Go Internasional
Langkah preventif ini diharapkan dapat melindungi mahasiswa dari jeratan judol yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Kemendiktisaintek mengimbau seluruh pihak, termasuk mahasiswa dan tenaga pendidik, untuk bekerja sama dalam memberantas aktivitas yang merusak ini.***