BANTENRAYA.COM -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang menkonfirmasi kebenaran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mencatut nama salah seorang pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini tengah menjabat sebagai Penjabat Sementara atau Pjs Walikota Cilegon, yakni Nana Supiana.
Pasalnya, dalam dugaan sebelumnya, Nana Supiana diduga telah terlibat dalam agenda kegiatan politik yang mana hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi netralitasnya sebagai seorang ASN.
Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan, dokumen hasil pemeriksaan terhadap Nana Supiana akan segera disampaikan ke Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima dokumen yang dikirimkan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
Baca Juga: Al Muktabar Lepas 43 Atlet Disabilitas untuk Peparnas di Solo
Ia menyampaikan, apabila sudah menerima dokumennya nanti, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa saja yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Saya sampai dengan hari ini belum menerima dokumen yang tertulisnya itu apa, jadi saya belum tahu apa isinya dan putusannya. Baru sekedar informasi-informasi saja,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
“Jadi nanti (apabila sudah menerima surat) akan kita pelajari dahulu apa saja isinya, dalam rangka kita menegakan aturan. Prinsipnya kita kan menegakan aturan jadi semua harus sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Al Muktabar menerangkan, pihaknya akan terus menggaungkan kebijakan terkait netralitas untuk menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan Pilkada Banten 2024.
Baca Juga: Akademisi Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten
“Ya tentu kita kan menegakan aturan, dan terkait hal itu (pelanggaran netralitas ASN) kan termasuk ke dalam aturan, ya tentu kita perlu menegakan aturan,” jelasnya.
Kendati demikian, saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada Pjs Walikota Cilegon yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya belum dalat menentukannya. Karena, perlu mempelajari isi dokumen yang diberikan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Kita perlu pelajari dulu dokumen yang diberikan, apa saja rekomendasinya. Kan di situ nanti tertera. Jadi kita tidak bisa berangan-angan, aturan itu adalah implementasi pasal per pasal ayat per ayat. Jadi, sesuai dengan tahapannya, apa itu undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nana Supiana, pihaknya menyebutkan jika yang bersangkutan terbukti telah melanggar netralitas sebagai seorang ASN.
Baca Juga: Calon Bupati Serang Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu dengan Dugaan Politik Uang
Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan turut terlibat hadir dalam agenda politik yakni deklarasi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.
“Konkrit, sudah melanggar, tinggal sanksinya nanti di BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Komarulloh.
Komarullah juga mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Nana Supiana tersebut dan akan mengirimkannya ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta BKN.
“Iya rekomendasi dari kita begitu (terbukti melanggar,). Cuma saya belum kirimkan ke BKN dan Pj Gubernur,” ujarnya.***