BANTENRAYA.COM – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung atau Tampung Demokrasi melaporkan calon Buapti Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.
Zakiyah dilaporkan karena diduga melakukan politik uang pada saat acara di Kecamatan Waringinkurung.
Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, ke datangannya ke Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka mendampingi salah satu masyarakat untuk melaporkan calon Bupati Serang nomor urut 2.
“Kita dapat informasi dari masyarakat yang mendapatkan video yang di dalam video itu Zakiyah bagi-bagi amplop,” ujarnya, Senin 30 September 2024.
Baca Juga: Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota Cilegon Tak Ada yang Lebih dari Rp 3 Juta?
Ia menjelaskan, kegiatan bagi-bagi amplop yang dilakukan Zakiyah tersebut terjadi di Kecamatan Waringinkurung namun terkait waktu pastinya Ferry mengaku belum mengetahui.
“Masyarakat dapat videonya hari Sabtu (28 September 2024). Jadi bagi-bagi amplop kepada anak-anak, dugaan kami itu anak yatim,” katanya.
Adapun pelaporan ke Bawaslu dilakukan, lanjut Ferry, karena secara aturan calon kepala daerah tidak boleh bagi-bagi uang.
“Saya meyakini amplop itu isinya uang. Kita laporkan, kalau bagi-bagi uang dibolehkan, berarti paslon lain juga boleh dong. Kita minta ketegasan kepada Bawaslu,” paparnya.
Baca Juga: Rombongan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Serang Ramai-Ramai Dukung Zakiyah-Najib
Ia meminta kepada Bawaslu untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan calon terlebih yang berpotensi melakukan pelanggaran.
“Kalau memang bagi-bagi uang itu dugaan tindak pidana pilkada segera ditegakkan karena ini ada potensi pidananya juga. Panggil paslon tersebut, mintai keterangan betul apa tidak,” katanya.
Pelapor dugaan politik uang Muhamad Riki Setiawan mengaku mendapatakan video Zakiyah sedang bagi-bagi amplop dari media sosial (medsos.
“Kalau untuk acaranya apa kita tidak tahu karena kita dapat dari medsos. Kegiatannya di Kecamatan Waringin. Ini sangat disayangkan karena diaturan tidak boleh bagi-bagi uang,” ujarnya.
Baca Juga: Sawarna Juara Anugerah Desa Wisata Nusantara, Ungguli Ribuan Desa Lain se-Indonesia
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan juga saksi.
“Kita punya waktu 3+2 hari untuk melakukan tindak lanjut sejak diregister,” katanya.***