BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten menyelidiki kepesertaan BPJS Kesehatan di Klinik Bougenville, Bayah, Kabupaten Lebak.
Pasalnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Klinik Bougenville Bayah begitu fantastis mencapai ribuan orang.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, setelah adanya aduan dari Klinik Bougenville Bayah yang mengadukan BPJS Kesehatan Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten pihaknya melakukan pendalaman pada masalah tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mencari apakah ada maladministrasi yang dilakukan kedua lembaga itu sebagaimana sangkaan dari pihak klinik Bougenville Bayah.
Namun setelah ditelusuri, dia menemukan tidak ada praktik maladministrasi sebagaimana dituduhkan kepada kedua lembaga tersebut.
“Kalau dilihat dari prosedurnya, tidak ada aturan yang melarang kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh ke fasilitas kesehatan swasta. Namun, tidak ada juga aturan yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan harus ke fasilitas kesehatan milik pemerintah, dalam hal ini puskesmas,” kata Fadli.
Karena itu, tidak ada aturan yang dilanggar oleh BPJS Kesehatan Serang, terutama Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ketika ada pemindahan kepesertaan dari yang semula fasilitas kesehatan di klinik swasta, dalam hal ini klinik Bougenville Bayah, ke puskesmas.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Banten yang membayar premi dari BPJS Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Ayah Gorok Anak Kandung di Ciomas, Diduga Akibat Pelaku Depresi Tak Bekerja
“Alasan BPJS Kesehatan Serang maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten sederhana saja, karena mereka yang bayar ya masa nggak boleh kalau mereka mau memindahkan kepesertaan ke puskesmas,” katanya.
Bahkan, kata Fadli, BPJS Kesehatan tidak hanya bisa memindahkan fasilitas kesehatan seseorang melainkan bisa juga menghentikan kepesertaan seseorang.
Karena itu dia melihat tidak ada yang salah dengan pemindahan kepsertaan tersebut ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Bahkan, yang membuat dia bertanya-tanya adalah mengapa untuk sekelas klinik swasta bisa sampai ada ribuan orang yang menjadi pesertanya.
Baca Juga: Polsek Ciruas Gulung empat Geng Motor Meresahkan
Bahkan, sebelumnya warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan malah tidak tahu kalau mereka masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Makanya yang kami tekankan adalah agar BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi supaya warga tahu bahwa mereka adalah peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Fadli menuturkan, sebelumnya dia sempat meminta agar BPJS Kesehatan Serang datang ke Bayah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.
Bahkan melayani apabila ada warga yang ingin pindah ke fasilitas kesehatan yang mereka inginkan, apakah di klinik swasta atau puskesmas milik pemerintah.
Baca Juga: Kolektif dari Berbagai Lembaga, Pemkab Serang Bagikan 89 Ekor Hewan Kurban
Ditanya tentang apakah benar warga menginginkan berobat di klinik Bougenville Bayah, dia menyatakan belum mengetahui semuanya.
Apalagi, saat turun ke lapangan dia hanya mengambil sample beberapa warga.
Menurutnya, hal itu sangat mudah untuk diketahui yaitu dengan cara menanyakan langsung saja kepada warga apakah mereka tetap akan di klinik Bougenville Bayah atau pindah ke puskesmas.
Dengan fasilitas yang semakin canggih, peserta BPJS Kesehatan bisa pindah ke fasilitas kesehatan yang mereka maui seetlah tiga bulan menjadi peserta.
Baca Juga: Peluncuran Jingle dan Maskot, KPU Kabupaten Serang Tampilkan Band Lokal
Apalagi mereka bisa memindahkan faskes mereka hanya dengan menggunakan aplikasi.
“Lewat 3 bulan masyarakat bisa pindah sendiri,” katanya.***