Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Serang

Bakal Datangi Pendopo Bupati, Guru Swasta di Kabupaten Serang Tuntut Tunjangan Daerah

Rahmat Tanjung by Rahmat Tanjung
September 3, 2025
in Serang
0
Bakal Datangi Pendopo Bupati, Guru Swasta di Kabupaten Serang Tuntut Tunjangan Daerah

Pengurus dan anggota FKKS Kabupaten Serang foto bersama dalam sebuah acara, belum lama ini.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Guru swasta yang tergabung dalam Forum Komuniksasi SMP Swasta atau FKKS berencana menggelar aksi pada 1 September 2025 mendatang.

Aksi yang direncanakan digelar di depan kantor Bupati Serang tersebut untuk menuntut tunjangan daerah yang selama ini belum ada kepastian dari pemerintah daerah. 

Rencana FKSS Kabupaten Serang turun ke jalan tersebut bukan untuk hura-hura, melainkan untuk memperjuangkan hak dan martabat mereka sebagai pendidik anak bangsa.

Baca Juga: Resmi Ditunjuk Erick Thohir, Inilah 4 Tugas Penting Alexander Zwiers Sebagai Direktur Teknik PSSI

Ketua FKKS SMP Swasta Kabupaten Serang Izet Supriai mengatakan, selama ini FKKS menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak Kabupaten Serang namun nasibnya jauh dari kata sejahtera. 

“Gaji kami sangat minim, bahkan jauh di bawah UMK (upah minimum kabupaten). Kemudian tidak ada kepastian tunjangan tetap dari pemerintah daerah,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 26 Agustus 2025. 

Padahal, kata Izet, dalam menjalankan tugasnya, para guru swasta sama pentingnya dengan guru negeri yakni mendidik, mengajar, membimbing, dan mencetak generasi bangsa. 

Baca Juga: 5 Tips Sukses Wawancara Kerja Bikin Makin Percaya Diri, Dijamin User Auto Senang!

Adapun yang menjadi tuntuan FKKS Kabupaten Serang yaitu, pemerintah Kabupaten Serang wajib memperhatikan nasib guru honorer swasta. 

Kemudian, FKKS menuntut tunjangan daerah khusus guru honorer swasta, sebagaimana guru negeri mendapatkan TPP (tunjangan profesi/perbaikan penghasilan). 

FKKS juga mendesak adanya regulasi yang adil, agar guru honorer swasta tidak diperlakukan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” yang jasanya dipakai, tapi haknya diabaikan. 

Baca Juga: Proyek Lelang Pipa Air Perumda Cilegon Gagal 2 Kali, Ini Penyebabnya

Serta FKKS juga meminta kepastian alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk memberikan insentif rutin bagi guru honorer swasta. 

“Kami bukan mengemis, kami menuntut hak. Kami bukan ingin berlebihan, kami hanya ingin layak hidup,” katanya. 

Ia menegaskan, tanpa guru honorer swasta, ribuan anak di Kabupaten Serang akan kehilangan akses pendidikan. 

Baca Juga: Proyek Lelang Pipa Air Perumda Cilegon Gagal 2 Kali, Ini Penyebabnya

“Aksi kami akan membawa suara hati, jeritan kelurga kami untuk mengingatkan bahwa guru honorer juga manusia, kami layak dihargai dan layak sejahtera,” paparnya. 

Selain itu, FKKS Kabupaten Serang dalam aksinya nanti akan menuntut terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pencairan dana BOS yang dipaksakan hanya Rp5 juga per bulan per sekolah. 

Adapun dasar hukum yang berlaku terkait penyaluran dana BOS, kata Izet, yakni Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS dan BOP. 

Baca Juga: GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

Kemudian, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023 tentang Juknis BOS reguler yang dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu tahap 1 Janurai-Juni dan tahap 2 Juli-Desember. 

Selanjutnya, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang BOS Tahun 2025 yang menegaskan, bahwa penyaluran dana BOS hanya dapat dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan terhadap sebelumnya, dan tetap dengan mekanisme 2 kali dalam setahun. 

“Jadi tidak ada satu pun dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk mengatur jumlah pencairan dana BOS,” ungkapnya. 

Baca Juga: Dukung Program Serang Bersih, Kelompok 03 KKM Unbaja Sosialisasi PHBS

Lebih lanjut Izet menuturkan, kebijakan pencairan Rp5 juta per bulan per sekolah bertentangan dengan petunjuk teknis pusat. “Jadi melanggar asas hukum dan berpotensi menimbulkan maladministrasi serta kerugian bagi sekolah dan guru honorer,” paparnya. 

Untuk itu pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten Serang dan Dindikbud Kabupaten Serang segera mengembalikan mekanisme penyaluran dana BOS sesuai junkis pusat dua kali per tahun. 

Kemudian, menghentikan praktik pencairan yang dibatasi hanya Rp5 juta per bulan karane tidak sesuai dengan Permendikbudristek.

Baca Juga: PSSI Umumkan Alexander Zwiers Sebagai Direktur Teknik, Cek Profilnya di Sini

Serta, memberikan perlindungan dan kepastian kepada guru honorer swasta yang sangat bergantung pada kelancaran pencairan dana BOS. 

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Izet.***

 

Tags: FKKSguru swastakantor Bupati SerangMenggelar AksiTunjangan daerah
Rahmat Tanjung

Rahmat Tanjung

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.