BANTENRAYA.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atau DPRK Kabupaten Serang mencatat sekitar 1.113 hektare pemukiman masih menjadi kawasan kumuh.
Angka kawasan pemukiman kumuh tersebut turun jika dibandingkan dengan angka selama dua tahun terakhir yang jumlahnya mencapai sekitar 2.490 hektare.
Kepala Bidang Permukiman DPRKP Kabupaten Serang Nurmami mengatakan, kawasan pemukiman kumuh masih tersebar di 29 Kecamatan.
“Untuk terakhir update sampai hari ini lokasi luas kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Serang itu seluas 1.113, 92 hektare. Angka tersebut tersebar di 170 desa dan 602 RT,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Dua OPD Pemkot Cilegon Fasilitasi Buruh Ikuti Kejar Paket di PKBM
Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir angka kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Serang mengalami penurunan sebesar 1.376,48 hektare.
“Tadi sebelumnya ketika tahun 2022 itu sebesar 2490,40 hektare. Yang paling luas itu di kecamatan Pontang ada 121,87 hektar,” katanya.
Ami menuturkan, untuk kawasan pemukiman kumuh terbesar kedua ada di kecamatan Tirtayasa 114, 10 hektar, sedangkan kawasan kumuh terkecil di kecamatan Mancak ada 3,21 hektar.
“Sebagian besar masih didominasi di Serang Utara, kita menyatakan bahwa daerah tersebut adalah kawasan pemukiman kumuh tidak semerta-merta melihat dari kondisi. Tapi ada sebanyak tujuh indikator penilaiannya dan ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Series Cinta Mati Episode 6A: Bara Ancam Akan Lakukan Ini, Aleya Dalam Bahaya?
Ia mengungkapkan, adapun indikator penilaian yang menjadi rujukan kawasan pemukiman kumuh ialah seperti bangunan gedung yang tidak teratur dan tingkat kepadatannya, serta jalan lingkungan yang belum mencukupi kebutuhan.
“Indikator lainnya adalah penyediaan air minum dan kualitas airnya, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan, yang terakhir adalah proteksi kebakarannya,” paparnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh DPRKP kawasan pemukiman kumuh biasanya disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat tentang kebersihan masih kurang dan kawasan yang terlalu padat penduduk.
“Sebenarnya untuk menanggulangi kawasan kumuh itu tidak cukup melibatkan DPRK. Tapi harus dengan instansi terkait dengan sama-sama menata ata yang menjadi kebutuhan di daerah tersebut,” katanya.***


















