BANTENRAYA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang saat ini tengah merenovasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda di Kampung Ciwasiat, Pandeglang, dinilai mengabaikan Keselamatan, Kesehatan Kerja Konstruksi atau K3.
Proyek renovasi gedung Labkesda juga diduga lemah dalam pengawasan K3 sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Memang yang saya lihat pekerja renovasi gedung Labkesda enggak pakai helm dan rompi kayak di proyek,” kata Zelani warga sekitar, Jumat 16 September 2022.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Agung Lodaya mengaku sering menemukan proyek-proyek pemerintah yang mengabaikan manejemen K3.
Baca Juga: Simak yuk…Inspektorat Cilegon Matangkan Persiapan Road Show Bus KPK, Ini Jadwalnya
Padahal menurut Agung, manejemen K3 dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.
“Proyek di kota saja seperti itu mengabaikan K3. Padahal jelas manajemen K3 tercantum dalam undang-undang, dan biasanya di RAB juga ada,” ujarnya.
Agung endesak Inspektorat Pandeglang agar turun ke lapangan dan memanggil pihak pelaksana, konsultan pengawas dan Dinkes Pandeglang.
“Inspektorat Pandeglang jangan diam saja, coba cek ke lokasi. Supaya kualitas pembangunanya bagus, tidak asal-asalan,” katanya.
Baca Juga: Timsus Polri Tetapkan Satu Tersangka Peretas Bjorka
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, proyek renovasi gedung Labkesda dikerjakan oleh CV Mustika Pandeglang Berkah. Proyek renovasi gedung Labkesda menelan anggaran Rp 2.3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tahun 2022. ***

















