BANTENRAYA.COM – Polisi akhirnya buka suara terkait surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani yang beredar di media sosial WhatsApp grup (WA), Jumat 17 Juni 2022.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan jika Nikita Mirzani hingga saat ini belum menjadi tersangka.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial, tentang status saudari NM ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Bantenraya.com seputar isu penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani, Jumat 17 Juni 2022.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Ibadah Qurban? Adakah Kaitannya dengan Idul Adha? Simak Penjelasannya
“Maka kami menjawab saudari NM belum kami tetapkan jadi tersangka, sesuai press konpres yang kami lakukan hari Rabu 15 Juni 2022 lalu,” katanya.
Wahyu mengungkapkan kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kebocoran dokumen soal penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut.
“Adapun kebocoran dokumen tersebut, kami akan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Daging Kurban Dikonsumsi oleh Kelurga Sendiri, Bolehkah?
Sebelumnya beredar, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kumpulan Ide Nama Bayi Laki-laki Bermakna Pelindung hingga Pandai Membaca Alquran
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. ***

















