BANTENRAYA.COM – Tragedi Paiton yang terjadi pada 19 tahun silam tepatnya di tahun 2003 lalu, kini menjadi perbincangan.
Terjadinya tragedi Paiton tersebut akibat minimnya standar keselamatan dalam bus.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kecamatan Banyuglugur, antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo, dekat PLTU Paiton.
Bermula saat ratusan siswa kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan Yayasan Pembina Generasi Muda (Yapemda) 1 Sleman melakukan karyawisata atau study tour mereka di Bali.
Baca Juga: Antarkan Jemaah Haji, Dua Mobil Losbak yang Parkir di Jalan Iko Jatmiko Lebak Disikat Maling
Rabu 8 Oktober 2003 malam ratusan siswa tersebut hendak pulang ke kota asal mereka, Sleman, Yogyakarta.
Bus yang mereka tumpangi AO Transport melaju beriringan sebanyak tiga bus, tak lama kemudian usai azan Isya berkumandang.
Salah satu bus yang mereka tumpangi mengalami tabrakan, dan tragedi itu itu bermula saat bus yang berisi 42 orang penumpang dan 2 kru melewati sebuah tanjakan di tikungan Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi, kawasan Banyu Blugur, Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga: Dibalik Konten Berbahaya Cegat Truk, Ternyata Ada Komunitas Alay Bernama Aksi Cegat Truk
Sebuah truk kontainer tiba-tiba memotong jalur dan langsung menabrak bagian depan bus.
Ditambah lagi dari arah belakang bus kini truk cold diesel menghantam bagian belakang bus.
Lalu saat itu bus yang terhimpit antara dua truk tersebut terbakar, lantaran tangki bahan bakar mengalami kerusakan akibat terjadinya insiden.
Baca Juga: Tugas Pertama untuk WH dari Surya Paloh Pasca Resmi Gabung ke NasDem
Seisi penumpang dalam bus tersebut panik dan berlarian ke arah belakang, dan berteriak meminta pertolongan.
Mereka berusaha sebisa mungkin untuk keluar dari dalam bus yang terbakar hebat.
Berusaha membuka pintu bagian belakang, namun tak bisa dibuka karena tertabrak dari arah belakang juga.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Legal Pertaruhan The Series Episode 4, Jefri Nichol Bertemu Dengan Musuhnya
Lebih lanjut, didalam bus tak ada alat pemecah kaca yang tersedia.
Dan para siswa tersebut bersama dengan guru mereka tewas mengenaskan, terbakar dalam kobaran api di dalam bus tak jauh dari Pintu PLTU Paiton.
Karena lokasinya itu, tragedi mengenaskan ini dinamakan Tragedi Paiton 2003.
Diketahui sang sopir dan kernet selamat atas kejadian tersebut, karena berhasil melarikan diri saat kejadian bermula.
Oleh karena itu atas terjadinya tragedi nahas tersebut, ditegaskan peraturan standar keamanan bus pun untuk ditingkatkan dan mengurangi kemungkinan kejadian serupa terjadi.
Kini semua bus diwajibkan memiliki alat keamanan seperti palu pemecah kaca, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan pintu darurat.
Seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, berisi kewajiban adanya kelengkapan palu pemecah kaca pada setiap moda transportasi umum darat.
Begitulah kronologi Tragedi Paiton 2003 yang menjadi pencetus peningkatan peraturan standar keamanan bus dan moda transportasi darat lainnya.*