BANTENRAYA.COM – Kasus perceraian aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Perceraian ASN di lingkungan Pemkab Serang didominasi gugat cerai oleh ASN perempuan.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Serang yang bercerai mencapai puluhan setiap tahunnya.
Baca Juga: Vaksin saat Puasa Apakah Membatalkan? Ini Jawaban dari Kemenag
Untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak paska perceraian itu, Pemkab Serang melakukan penandatanganan memorandum of understanding atau MoU dengan Pengadilan Agama Serang.
“Hari ini akan dilakukan MoU pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian,” ujar Ketua Pengadilan Agama Serang Jubaedah saat memberikan sambutan pada acara penyerahan piagam penghargaan isbat nikah di aula Tb suwandi, Pemkab Serang, Kamis 7 April 2022.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2022 tercatat ASN yang mengajukan perkara perceraian sebanyak 16 dengan didominasi gugat cerai atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Baca Juga: Beli 76 Video Porno dari Dea Onlyfans, Marshel Dapat Dukungan Artis dan Celine Evangelista
“Pada tahun 2021 sebanyak 28 perkara, untuk cerai telak yang diajukan oleh oleh suami 11 perkara dan cerai gugat yang diajukan 17 cerai gugat yang diajukan ASN perempuan,” kata Jubaedah yang disambut gelak tawa tamu yang hadir dalam acara itu.
Dengan adanya MoU tersebut, Jubaedah berharap hak-hak perempuan dan anak ASN di lingkungan Pemkab Serang bisa terpenuhi dan tidak terabaika. “Kita melakukan MoU dengan beberapa dinas terkait,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengungkapkan, kecenderungan perceraian ASN cukup tinggi terutama guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sinopsis Pachinko Episode 5: Isak Dipenjara, Koh Hansu Bertemu dengan Anak Sunja
“Pak Kadis Pendidikan (Asep Nugrahajaya-red) sering saya tegur karena perceraiannya tinggi. Sudah dapat sertifikasi tapi perceraiannya tinggi,” kata Tatu. ***











