BANTENRAYA.COM – Para ASN dan PPPK dipastikan mendapatkan THR berupa gaji dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen.
Tidak hanya ASN pusat, aparatur di daerah termasuk PPPK juga mendapatkan hal yang sama.
Kepastian pemberian THR untuk ASN dan PPPK secara resmi disampaikan Prabowo Subianto di Istana Presiden melalui konferensi pers, pada Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: SMAN 1 Cikande Galang Dana untuk Palestina di Bulan Suci Ramadan ini
Di mana, selain THR berupa gaji dan TPP 100 persen, Prabowo juga memastikan para ASN dan PPPK mendapatkan gaji ke-13 pada Juni nanti saat ajaran pendidikan baru.
Prabowo menjelaskan, ada sebanyak 9,4 juta ASN, PPPK, Hakin, TNI, Polri dan Pensiunan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
“Total 9,4 juta penerima. Untuk THR dan gaji ke-13 untuk aparatur pusat mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,” katanya.
Baca Juga: 5 PO Siap Antar Pemudik di Terminal Mandala, Cek Tanggal Puncak Arus Mudik
Hal itu, imbuh Prabowo, berlaku sama juga untuk ASN dan PPPK daerah yang mendapatkan gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja berdasarkan kemampuan daerah.
“Ini dibayarkan 100 persen. THR dibayar 2 minggu diberikan pada Senin, gaji 13 dibayar di awal ajaran baru sekolah di Juni 2025,” pungkasnya. ***