BANTENRAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyintas banjir besar Serang, Banten, Ririn Purnamasari.
Banjir yang terjadi pada 1 Maret 2022 itu disebut-sebut sebagai salah satu yang terparah di Kota Serang, Banten.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC3) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang jadi salah satu penyebab banjir.
Baca Juga: Hemat Anggaran dan Ramah Lingkungan, Water Dispenser Gaya Hidup Sehat Baru yang Bisa Dicoba
Putusan MA ini juga memerintahkan BBWSC3 untuk minta maaf kepada masyarakat melalui media cetak, online, dan televisi karena dianggap lalai mengelola Bendungan Sindangheula.
Kelalaian tersebut itulah yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah Serang.
“BBWSC3 diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat karena tidak melakukan pengelolaan bendungan dengan baik, yang mengakibatkan banjir besar pada 1 Maret 2022,” bunyi putusan MA dengan nomor 615K/TUN/TF/2024 yang diterima publik pada Jumat 3 Januari 2025.
Kuasa Hukum penyitas banjir dari LBH Pijar, Rizal Hakiki menyebut, adanya putusan tersebut dinilai sangat penting.
“Keputusan ini membuktikan bahwa kelalaian BBWSC3 berperan dalam banjir tersebut. Ini jadi pelajaran untuk semua pihak agar lebih serius dalam mencegah bencana,” ujar Rizal.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa banjir bukan semata-mata akibat hujan deras seperti yang diklaim BBWSC3 sebelumnya.
Baca Juga: Hati-hati! Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana Sampai Denda Rp2 M
Ia berharap putusan ini menjadi pedoman bagi hakim lain untuk menangani kasus serupa di masa depan.
“Semoga ini jadi yurisprudensi, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka juga punya hak untuk menuntut keadilan jika dirugikan oleh kelalaian pemerintah,” jelas Rizal.
“Kini, masyarakat tinggal menunggu langkah BBWSC3 untuk mematuhi putusan MA, termasuk meminta maaf dan melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Baca Juga: Check In Hanyang Episode 5 Sub Indo Siap Tayang, Cek Spoiler dan Link Nonton Full Movie
Sebagai informasi, Ririn Purnamasari mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan berhasil menang di tingkat pertama.
Namun, kemenangan itu sempat dianulir oleh PTUN Jakarta pada Juni 2024 karena BBWSC3 mengajukan banding.
Saat itu, PTUN Jakarta memutuskan bahwa gugatan Ririn sudah melewati batas waktu yang diperbolehkan, yakni lima hari kerja setelah banjir terjadi.
Baca Juga: Ada Fitur WhatsApp Terbaru, Bisa Cek Keaslian Foto yang Dikirim Orang
Akan tetapi, lewat kasasi, MA akhirnya berpihak pada Ririn dan menguatkan bahwa BBWSC3 lalai dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula. ***


















