BANTENRAYA.COM – DP (31) mucikari asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang kasus asusila di Kota Serang dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, dengan agenda dakwaan tersebut digelar secara tertutup pada Kamis 18 September 2024.
Usai menjalani persidangan, DP mucikari asal Kota Serang bercerita jika penangkapan dirinya dan rekannya di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Serang itu terjadi pada Senin 17 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Mau Lari Kemana, Polisi Pastikan Buru Pelaku Fetish di Lebak: Semua Penyidik Dikerahkan!
“Iya di Hotel Swiss Belinn (tempat penangkapan-red),” katanya.
DP mengaku sebelum ditangkap, dirinya diminta oleh rekannya janda anak satu asal Kota Serang untuk dicarikan pria hidung belang. Kala itu, korban membutuhkan uang untuk biaya sekolah.
“Awalnya dia minta dicarikan gadun, karena butuh biaya buat sekolah anaknya. Janda gak punya suami,” ujarnya.
Baca Juga: Investor Saham di Banten Capai 776 Ribu SID dengan Transaksi Bulanan Rp14,68 Triliun
DP mengungkapkan, tidak lama berselang, dirinya dihubungi seseorang pria yang tengah mencari tuna susila. Setelah deal dengan harga, dia dan korban menuju hotel.
“Bayarannya 1,5 juta. Tapi setelah saya antar ke kamar, dan saya turun langsung didatang polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan DP mempromosikan korban ke pria hidung belang sebagai PSK, dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencang.
Baca Juga: Modus Main Film Pendek, Beberapa Wanita di Lebak Dilakban dan jadi Bahan Fetish
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” katanya.
Andi menerangkan dari pengakuan DP dan DE melakukan bisnisi prostitusi itu baru kali pertama.
Keduanya mengaku motif dari bisnis esek-esek itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Nonton Good Partner Episode 16 Sub Indo Full Movie: Ending Drakor Jang Na Ra dan Nam Ji Hyun
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. ***