BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umim (KPU) Republik Indonesia membuka seleksi calon anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Pembukaan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Maret mendatang pukul 23.59 WIB.
Calon anggota KPU diempat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang terpilih oleh KPU RI nanti akan menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.
Baca Juga: DPP PAN Sudah Putuskan Calonkan Syafrudin Jadi Walikota Serang 2 Periode
Sekretaris Timsel Suhendar menambahkan, calon Anggota KPU kabupaten atau kota ini harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, tidak pernah dipidana selama lima tahun terakhir.
Dosen Universitas Pamulang ini melanjutkan, jika ada calon anggota pernah menjadi narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun, diperbolehkan mendaftar dan memenuhi syarat.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” bebernya.
Baca Juga: Waduh…Gegara Angkat Telpon, Seorang Pengusaha di Malaysia Harus Rela Uang Raib Hingga Miliyaran
“Artinya mantan napi yang tidak diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, itu bisa,” ungkapnya.
Diketahui, pendaftaran seleksi calon anggota KPU ini melalui laman internet siakba.kpu.go.id. Selanjutnya, para pendaftar dapat mengisi sejumlah dokumen yang dapat diunduh pada SIAKBA tersebut. (***)