BANTENRAYA.COM – Mahasiswa penyebar video syur dengan pacarnya, dikabarkan bertetangga dengan pembunuh mahasiswi dengan kloset di Stadion di Jalan Stadion Badak, Riko Arizka.
Tepatnya, mahasiswa penyebar video syur dengan pacarnya itu tinggal di Kampung Kuranten Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika AHM (23) mahasiswa asal Kabupaten Pandeglang penyebar video syur itu bertetangga dengan Riko Arizka.
Baca Juga: Mau Dapat Bonus Demografi, 34.000 Bayi di Banten Teecatat Alami Stunting
Riko merupakan pembunuh mahasiswi cantik bernama Lisa Siti Mulyani yang sempat membuat geger warga Pandeglang.
“Dia pernah satu sekolah dengan saya di SMA nya. AHM itu masih tetangga sama pembunuh kloset,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 28 Februari 2023.
Riko menjelaskan AHM merupakan anak mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
“Emang dulunya sering bulak balik ke ruang BP (waktu sekolah-red),” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, AHM mahasiswa asal Kabupaten Pandeglang ditangkap tim Cyber pada Ditreskrimsus Polda Banten, karena menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang dibuat pada 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembuatan video mesum yang dilakukan oleh AHM, pada saat pacarnya dalam kondisi mabuk.
Baca Juga: 8 Tips Mudik Lebaran 2023 Kereta Api dengan Budget Minim, Ternyata Sangat Ampuh
Sehingga tidak menyadari perbuatan asusilanya di rekam oleh AHM.
Video asusila AHM dan pacarnya, sengaja di sebar oleh pelaku melalui akun instagram pribadinya kepada sejumlah rekan korban pada Desember 2022 lalu.
Selain menyebar video, Wendy menjelaskan video tersebut juga digunakan untuk mengancam korban, agar bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Baca Juga: Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sangat Mudah Dicoba
Tak terima dengan perbuatan AHM, Wendy menjelaskan korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.
Setelah dilakukan penyidikan, pada 20 Februari 2023 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk pelaku.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan selanjutnya pada Selasa 21 Februari 2023 telah dilakukan penahanan terhadap pelaku. ***