BANTENRAYA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus korupsi yang menyeret pengusaha Harvey Moeis.
Mahfud MD ikut mengomentari kasus korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan Harvey Moies divonis 6,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara.
Menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Harvey Moeis itu sangat menusuk rasa keadilan.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @jakarta.keras pada Senin 30 Desember 2024, Mahfud menilai jika vonis tersebut terlalu ringan.
“Rp300 triliun lalu tuntunan hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya Rp210 miliar ditambah denda Rp1 miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” katanya.
“Karena apa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kejayaan negara,” tambah Mahfud MD.
Baca Juga: University War Season 3 Kapan Tayang? Simak Final Pertarungan Universitas Top Korea Selatan
Mantan Ketua Mahkamat Honstitusi (MK) itu menilai, nangka Rp300 triliun itu adalah murni kerugian negara.
“Rp300 triliun itu bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara,” kata Mahfud MD.
Ia menambahkan bahwa jika kerugian perekonomian negara itu baru potensi sedangkan ini kerugian negara sebaliknya.
“Kalau kerugian perekonomian negara itu baru potensi, ini uang negara,” tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pada niaga komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan divonis 6,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Komisi Yudisial (KY) pun menyadari bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis akan menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat Indonesia.
KY juga sempat mempersilahkan masyarakat Indonesia untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. (Febby Prayoga) ***