Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Banten Beri Peringatan, Perusak APK Bisa Dikenakan Pidana

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 Desember 2023 | 21:15
Bawaslu Banten Beri Peringatan, Perusak APK Bisa Dikenakan Pidana

APK terpasang di depan perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang, beberapa waktu lalu. Bawaslu Banten meminta peserta Pemilu 2024 tidak merusak alat peraga kampanye calon lain karena ada ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten atau Bawaslu Banten menerima aduan tentang adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

Bila aduan yang diterima Bawaslu Banten terbukti benar, maka perusak APK bisa dijerat pidana dengan dihukum penjara.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya saat ini menerima setidaknya dua aduan terkait aktivitas kampanye pada pilpres dan pileg di Pemilu 2024.

Baca Juga: Sore Dilantik, Malamnya Pj Walikota Serang Langsung Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD

Salah satu aduan kepada Bawaslu Provinsi Banten itu adalah pengrusakan APK.

“Ada dua laporan (perusakan APK-red), satu di Lebak dan satu di Tangsel,” ujar Badrul Munir, Rabu, 6 Desember 2023.

Ia mengatakan, perusakan APK dilarang oleh Undang-undang Pemilu dan merupakan pidana pemilu.

Terlebih bila itu dilakukan oleh pelaksana kampanye lain atau tim kampanye yang maju dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Dinilai Sarat Kepentingan, Pengamat Ungkap Dugaan Soal 2024

Sebab bila terbukti benar maka yang bersangkutan bisa dipidana berupa kurungan penjara dan denda uang.

Meski demikian Badrul mengatakan hingga saat ini kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pada tahap kesimpulan.

BacaJuga

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54

Dia pun meminta agar para peserta kampanye bisa saling menghargai dan menghormati semua satu lain serta tidak merusak alat perlengkapannya milik pasangan calon lain.

Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat

Selain laporan perusakan APK, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima laporan dugaan pembagian barang tertentu oleh calon kepada masyarakat pemilih.

Badrul Munir mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melibatkan anak-anak ketika kampanye.

Karena itu dia mewajibkan penyelenggara kampanye untuk menyediakan tempat penitipan anak sementara yang tidak jauh dari lokasi kampanye.

Itu bisa menjadi bila ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk tidak membawa anak mereka ke lokasi kampanye.

“Kami minta peserta kampanye untuk tidak membawa anak. Tapi kalaupun membawa anak, maka harus menyediakan tempat penitipan anak sementara,” ujarnya.

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Bersatu dalam Gerakan Banten Nyata, GBN Targetkan Pemilih Milenial dan Gen Z

Apabila ada yang anak yang dilibatkan pada saat kampanye, Badrul mengatakan bahwa ancaman yang bisa diterapkan pada penyelenggara kampanye adalah hukuman penjara.

Untuk itu dia meminta agar semua penyelenggara kampanye, baik tim kampanye daerah capres maupun kampanye caleg, agar tidak melibatkan anak-anak.

Jika pun terpaksa ada anak yang harus dibawa ke lokasi kampanye maka penyelenggara kampanye harus menyediakan tempat penitipan anak sementara di dekat lokasi kampanye tersebut.

Baca Juga: Pria Ini Kena Somasi Usai Cabut Stiker Caleg yang Ditempel di Rumahnya Tanpa Izin

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal membenarkan ada ancaman pidana bagi perusak APK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Karena itu dia mengimbau agar peserta pemilu tidak merusak APK milik calon atau kandidat lain karena bisa diancam pidana kurungan atau penjara dan denda. ***

Tags: APKperusakpidana

Related Posts

Hari guru sedunia
Nasional

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Prof Evi Satispi
Nasional

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG
Nasional

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor
Nasional

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
artis
Nasional

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

4 Oktober 2025 | 16:29
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

4 Oktober 2025 | 16:29

Recent News

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda