BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten atau Bawaslu Banten menerima aduan tentang adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK).
Bila aduan yang diterima Bawaslu Banten terbukti benar, maka perusak APK bisa dijerat pidana dengan dihukum penjara.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya saat ini menerima setidaknya dua aduan terkait aktivitas kampanye pada pilpres dan pileg di Pemilu 2024.
Baca Juga: Sore Dilantik, Malamnya Pj Walikota Serang Langsung Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD
Salah satu aduan kepada Bawaslu Provinsi Banten itu adalah pengrusakan APK.
“Ada dua laporan (perusakan APK-red), satu di Lebak dan satu di Tangsel,” ujar Badrul Munir, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia mengatakan, perusakan APK dilarang oleh Undang-undang Pemilu dan merupakan pidana pemilu.
Terlebih bila itu dilakukan oleh pelaksana kampanye lain atau tim kampanye yang maju dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Dinilai Sarat Kepentingan, Pengamat Ungkap Dugaan Soal 2024
Sebab bila terbukti benar maka yang bersangkutan bisa dipidana berupa kurungan penjara dan denda uang.
Meski demikian Badrul mengatakan hingga saat ini kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pada tahap kesimpulan.
Dia pun meminta agar para peserta kampanye bisa saling menghargai dan menghormati semua satu lain serta tidak merusak alat perlengkapannya milik pasangan calon lain.
Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat
Selain laporan perusakan APK, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima laporan dugaan pembagian barang tertentu oleh calon kepada masyarakat pemilih.
Badrul Munir mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melibatkan anak-anak ketika kampanye.
Karena itu dia mewajibkan penyelenggara kampanye untuk menyediakan tempat penitipan anak sementara yang tidak jauh dari lokasi kampanye.
Itu bisa menjadi bila ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk tidak membawa anak mereka ke lokasi kampanye.
“Kami minta peserta kampanye untuk tidak membawa anak. Tapi kalaupun membawa anak, maka harus menyediakan tempat penitipan anak sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Bersatu dalam Gerakan Banten Nyata, GBN Targetkan Pemilih Milenial dan Gen Z
Apabila ada yang anak yang dilibatkan pada saat kampanye, Badrul mengatakan bahwa ancaman yang bisa diterapkan pada penyelenggara kampanye adalah hukuman penjara.
Untuk itu dia meminta agar semua penyelenggara kampanye, baik tim kampanye daerah capres maupun kampanye caleg, agar tidak melibatkan anak-anak.
Jika pun terpaksa ada anak yang harus dibawa ke lokasi kampanye maka penyelenggara kampanye harus menyediakan tempat penitipan anak sementara di dekat lokasi kampanye tersebut.
Baca Juga: Pria Ini Kena Somasi Usai Cabut Stiker Caleg yang Ditempel di Rumahnya Tanpa Izin
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal membenarkan ada ancaman pidana bagi perusak APK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Karena itu dia mengimbau agar peserta pemilu tidak merusak APK milik calon atau kandidat lain karena bisa diancam pidana kurungan atau penjara dan denda. ***