Senin, 16 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Uri Mashuri by Uri Mashuri
14 Maret 2025 | 07:47
Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Para tersangka dan barang bukti pengedar 12 juta rokok ilegal digelandang Bea dan Cukai di Gedung Kejari Cilegon, kemarin. Dokumentasi Humas Bea Cukai Merak

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menyerahkan 4 tersangka pengedar rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Selain 4 tersangka, Bea dan Cukai Merak juga menyerahkan 12 juta rokok ilegal tanpa cukai sebagai barang bukti.

4 tersangka dari Bea dan Cukai yang berinisial MT, CH, FR dan R diduga telah merugikan negara sebesar Rp11,9 miliar.

Baca Juga: Tinggal Klik! 3 Link Download Poster Hari Matematika Internasional 2025 dengan Desain Kekinian dan Juga Meriah

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Agus Amiwijaya menjelaskan, tersangka dan barang bukti merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Bea Cukai Merak.

“Penindakan dilakukan pada 14 Januari 2025, berawal dari informasi atas dugaan pengiriman BKC HT Ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut truk yang akan berangkat dari Sidoarjo, Jawa Timur dengan tujuan Sumatera,” katanya melalui rilis resmi Kamis 14 Maret 2025.

Ia mengatakan, adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: GRATIS! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Matematika Internasional 2025, Desain Terbaru dan keren

“Nilai perkiraan barang sebesar Rp17.222.400.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp. 11.946.105.600,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi, jelas Agus, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Sidoarjo Jawa Timur.

Info diperoleh setelah dan melakukan pengamatan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.

Lalu pada 14 Januari 2025 berhasil menangkap dua truk yang mengantre di Pelabuhan Eksekutif Merak. Dari kedua truk ditemukan masing-masing 6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ancam Tindak Tegas Agen dan Pangkalan LPG Nakal

“Truk bernopol B9188BEU yang dikendarai MT dan CH kedapatan mengangkut 400 karton merk OK BOLD atau 6.400.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” tuturnya.

“Sedangkan pada truk dengan nopol N8853EL yang dikendarai FR dan R kedapatan mengangkut 380 karton merk OK BOLD / 6.080.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: bea dan cukaiMerakRokok Ilegaltersangka
Previous Post

Tinggal Klik! 3 Link Download Poster Hari Matematika Internasional 2025 dengan Desain Kekinian dan Juga Meriah

Next Post

DKPP Kota Cilegon Klaim Stok Pangan Aman Hingga Lebaran 2025

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda