BANTENRAYA.COM – Aktivitas kendaraan operasional tambang atau galian C di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepatnya di dekat exit tol Rangkasbitung dikeluhkan warga.
Warga Rangkasbitung menyebut, truk dari tambang tersebut kerap kali parkir di badan jalan, serta muatannya berceceran.
Kondisi lalu lintas yang ramai karena tepat berada di persimpangan, membuat lokasi itu membahayakan bagi pengguna kendaraan, khususnya roda dua.
“Truk keluar masuk 24 jam dari galian. Padahal itu bahaya dan sudah jelas melanggar,” kata warga setempat, Sandi, Jumat, 24 Oktober 2025 ditemui di Rangkasbitung.
Kondisi itu kemudian diperparah dengan banyaknya ceceran tanah merah yang saat terkena hujan membuat jalan licin serta rawan kecelakaan.
BACA JUGA: Restu Kemenhub Turun, Truk Haram Lintasi Jalur Protokol Kota Cilegon di Jam-jam Ini
Sandi menyebut, ceceran tanah kerap kali membuat jalan di lokasi itu menjadi licin.
“Walaupun suka ada petugas dari galian yang membersihkan, tapi tetap gak efektif. Kalau panas ya banyak debu,” ujarnya.
Dari catatan Bantenraya.com, galian di lokasi itu sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Lebak karena melanggar Perda K3.
Terakhir kali penyegelan dilakukan pada 30 Juni 2025, lalu.
Baru dua hari, segel dicopot dan aktivitas galian kembali beroperasi.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten beberapa kali membuat pengakuan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin pada galian di lokasi itu.
BACA JUGA: Sopir Truk Blak-blakan Soal Alasan Enggan Masuk Tol, Lebih Pilih Lewat Jalur Arteri Kramatwatu
Sandi menyebut, beberapa kali kecelakaan sepeda motor sempat terjadi akibat ceceran tanah merah dari lokasi galian tersebut.***















