Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Korban Pelecehan di Bawah Umur di Kota Cilegon Capai 32 Anak

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
22 Oktober 2025 | 13:35
pelecehan

Suasana di depan Mako Polres Cilegon, Rabu (22/10). (Tia/Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasus korban pelecehan dibawah umur yang terjadi di Kota Cilegon tercatat pada pelaporan Polres Cilegon mencapai 32 anak.

Data tersebut berdasarkan pencatatan laporan pada Polres Cilegon sejak Januari sampai awal Oktober 2025.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yuli Meliana Sitorus mengatakan, untuk total keseluruhan kasus pelecehan di Kota Cilegon sebanyak 49 kasus.

Kata dia, kasus pelecehan di Kota Cilegon mayoritas dialami oleh anak dibawah umur dari usia 14 sampai 16 tahun.

BACA JUGA: Beasiswa S2 dan S3 di Amerika untuk Perempuan yang Ingin Membawa Perubahan

“Sampai awal Oktober 2025 ini ada 49 kasus pelecehan, mayoritas dialami anak dibawah umur 14 sampai 16 tahun itu ada 32 orang,” kata Yuli kepada Banten Raya, Rabu 22 Oktober 2025.

Berdasarkan data Polres Cilegon sampai awal Oktober 2025, total keseluruhan terdapat 49 kasus, dialami oleh anak dibawah umur terdapat 32 orang, sedangkan dialami oleh orang dewasa terdapat 17 orang.

Pelecehan di Cilegon Mayoritas Dilakukan Orang Dewasa

Adapun untuk pelaku kasus pelecehan di Kota Cilegon mayoritas dilakukan oleh orang dewasa.

BACA JUGA: 7 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025, Anti Mainstream dan Bikin Hati Jadi Adem

“Para pelaku itu mayoritasnya dari kalangan orang dewasa. Ada juga pelaku dibawah umur 1 orang,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang melapor ke Polres Cilegon, melakukan tindakan tersebut karena awal mula melihat di sosial media.

Tak dibatasi dalam mengakses aplikasi di handphone, para korban terus menonton dan meniru di kehidupan nyata.

“Kalau dari hasil laporan itu karena banyaknya meniru dari sosial media di handphone lewat aplikasi kayak Youtube, Tiktok, dan lain-lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

Adapun hukuman yang diberikan kepada para pelaku yakni dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 tentang pencabulan.

“Kalau untuk anak itu diversi, nanti yang mengambil keputusan bisa naik di Kejaksaan atau LPKS di Tangerang atau mungkin jadi marbot di Masjid, ada macam-macam tergantung hukumannya,” terangnya.

Menurutnya, para korban tak perlu takut saat melapor kepada Polres Cilegon, pihaknya juga menyediakan pendampingan psikolog untuk para korban.

Jika tak melapor, maka kejadian tersebut akan kembali terulang dilakukan oleh para pelaku.

BACA JUGA: Terminal Ciboleger Dipenuhi Tumpukkan Sampah, Asalnya dari Wisatawan yang Mau ke Baduy

“Korban harus speak up jangan sampai ga melapor, kalau sudah dilaporkan bisa kita proses,” ucapnya.

Yuli meminta kepada siapapun para korban kasus pelecehan di Kota Cilegon untuk tak takut melapor kejadian yang menimpanya kepada Polres Cilegon untuk segera dapat diproses secara hukum yang berlaku.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tak hanya kepada korban, untuk para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dirinya meminta untuk saksi dapat melaporkan juga kepada Polres Cilegon terutama yang menimpa anak dibawah umur.

“Kepada korban jangan takut melapor apabila melihat mengetahui dan mengalami tindak pidana kekerasan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pintanya.

BACA JUGA: Dampak Efisiensi Anggaran, Pendapatan Hotel di Cilegon Jeblok hingga Pengurangan Karyawan

Ia berharap, para orang tua juga dapat ikut serta memberikan pengawasan kepada putra putrinya dalam bermain sosial media terutama kepada anak-anak yang masih dibawah umur.

“Kepada para orangtua untuk tetap selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari dan mengawasi sosial media anak-anaknya,” pungkasnya.

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: CilegonkorbanpelecehanPPA
Previous Post

BCA Berencana BuyBack Saham Rp5 Triliun

Next Post

Info Lowongan Kerja PT Ecogreen Oleochemicals, Terbuka untuk Lulusan SMK

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda