BANTENRAYA.COM – Kasus korban pelecehan dibawah umur yang terjadi di Kota Cilegon tercatat pada pelaporan Polres Cilegon mencapai 32 anak.
Data tersebut berdasarkan pencatatan laporan pada Polres Cilegon sejak Januari sampai awal Oktober 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yuli Meliana Sitorus mengatakan, untuk total keseluruhan kasus pelecehan di Kota Cilegon sebanyak 49 kasus.
Kata dia, kasus pelecehan di Kota Cilegon mayoritas dialami oleh anak dibawah umur dari usia 14 sampai 16 tahun.
BACA JUGA: Beasiswa S2 dan S3 di Amerika untuk Perempuan yang Ingin Membawa Perubahan
“Sampai awal Oktober 2025 ini ada 49 kasus pelecehan, mayoritas dialami anak dibawah umur 14 sampai 16 tahun itu ada 32 orang,” kata Yuli kepada Banten Raya, Rabu 22 Oktober 2025.
Berdasarkan data Polres Cilegon sampai awal Oktober 2025, total keseluruhan terdapat 49 kasus, dialami oleh anak dibawah umur terdapat 32 orang, sedangkan dialami oleh orang dewasa terdapat 17 orang.
Pelecehan di Cilegon Mayoritas Dilakukan Orang Dewasa
Adapun untuk pelaku kasus pelecehan di Kota Cilegon mayoritas dilakukan oleh orang dewasa.
BACA JUGA: 7 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025, Anti Mainstream dan Bikin Hati Jadi Adem
“Para pelaku itu mayoritasnya dari kalangan orang dewasa. Ada juga pelaku dibawah umur 1 orang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang melapor ke Polres Cilegon, melakukan tindakan tersebut karena awal mula melihat di sosial media.
Tak dibatasi dalam mengakses aplikasi di handphone, para korban terus menonton dan meniru di kehidupan nyata.
“Kalau dari hasil laporan itu karena banyaknya meniru dari sosial media di handphone lewat aplikasi kayak Youtube, Tiktok, dan lain-lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep
Adapun hukuman yang diberikan kepada para pelaku yakni dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022 tentang pencabulan.
“Kalau untuk anak itu diversi, nanti yang mengambil keputusan bisa naik di Kejaksaan atau LPKS di Tangerang atau mungkin jadi marbot di Masjid, ada macam-macam tergantung hukumannya,” terangnya.
Menurutnya, para korban tak perlu takut saat melapor kepada Polres Cilegon, pihaknya juga menyediakan pendampingan psikolog untuk para korban.
Jika tak melapor, maka kejadian tersebut akan kembali terulang dilakukan oleh para pelaku.
BACA JUGA: Terminal Ciboleger Dipenuhi Tumpukkan Sampah, Asalnya dari Wisatawan yang Mau ke Baduy
“Korban harus speak up jangan sampai ga melapor, kalau sudah dilaporkan bisa kita proses,” ucapnya.
Yuli meminta kepada siapapun para korban kasus pelecehan di Kota Cilegon untuk tak takut melapor kejadian yang menimpanya kepada Polres Cilegon untuk segera dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Tak hanya kepada korban, untuk para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dirinya meminta untuk saksi dapat melaporkan juga kepada Polres Cilegon terutama yang menimpa anak dibawah umur.
“Kepada korban jangan takut melapor apabila melihat mengetahui dan mengalami tindak pidana kekerasan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pintanya.
BACA JUGA: Dampak Efisiensi Anggaran, Pendapatan Hotel di Cilegon Jeblok hingga Pengurangan Karyawan
Ia berharap, para orang tua juga dapat ikut serta memberikan pengawasan kepada putra putrinya dalam bermain sosial media terutama kepada anak-anak yang masih dibawah umur.
“Kepada para orangtua untuk tetap selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari dan mengawasi sosial media anak-anaknya,” pungkasnya.















