BANTENRAYA.COM – Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK 2025 setiap daerah di Provinsi Banten mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK di Provinsi Banten tersebut sesuai dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Daerah-daerah yang mengalami kenaikan UMK di Provinsi Banten itu meliputi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Berikut Bantenraya.com akan mengulas informasi tentang besaran UMK di tiap daerah yang ada di Provinsi Banten.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @infoserang pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: PW GPMI Provinsi Banten Tolak PIK 2 di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi resmi besaran UMK 2025 di tiap daerah yang ada di Provinsi Banten.
Besaran UMK Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 :
1. Kabupaten Pandeglang
– UMK : Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak
– UMK : Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang
– UMK : Rp4.857.353,01
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Kota Serang Melonjak: Tak Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Kena Mangsa ‘Predator’
4. Kabupaten Tangerang
– UMK : Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang
– UMK : Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan
– UMK : Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon
– UMK : Rp5.128.084,48
8. Kota Serang
– UMK : Rp4.418.261,13
Baca Juga: SSB Gunung Pinang Kampiun U-10 BMT Cup Seri 2
Itulah informasi tentang besaran UMK di tiap daerah yang ada di Provinsi Banten.***